ULP Sosialisasi Parlem Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BeritaTerbit, Bengkulu – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu gelar sosialisasi Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah, Nomor 7 Tahun 2018, dan Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, di Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu, Kamis (13/09).

Sosialisasi  ini untuk memberikan pemahaman dan dasar hukum, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap OPD Pemprov Bengkulu.

Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah  dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Ari Narsa JS mengatakan, dari sosialisasi yang menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya,  para peserta diharapkan memaknai secara luas dan mengikuti secara serius terkait  Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

“Hal ini perlu dipahami, karena Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa memiliki perang penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk pelayanan publik dan pembangunan perekonomian nasional dan daerah”,  sampai  Ari Narsa, yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Lebih Spesifik

Kepala Unit Layanan Pengadaan Baran dan Jasa (ULP) Provinsi Bengkulu,  Juni Irawati menjelaskan, dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Perlem Nomor 7 Tahun 2018, dan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai peraturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  aturan kini lebih spesifik dan detail.

“Didalam Perlem ini, aturannya lebih simple dan detail. Jadi sebelum perencanaan, kita sudah melakukan identifikasi. Disinilah yang bisa membedakan, apakah kebutuhan kita dalam pengadaan barang/ jasa itu berdasarkan keinginan, atau kebutuhan”, jelasnya.

Tidak hanya mengatur proses perencanaan hingga serahterima barang, pada Perlem Nomor 7 dan 9 Tahun 2018 ini, peraturan petunjuk teknis (Juknis) Pengadaan Barang/ Jasa. Tapi lebih mendetail. Mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan hingga serahterima barang dengan sistem yang lebih baik.

Praktisi LKPP Khalid Mustafa mengatakan, terdapat tiga kelompok orang yang rawan tersandung hukum dalam pengadaan barang/ jasa. Yaitu kelompok orang-orang yang memang memiliki niat jahat dalam dirinya, untuk menguasai uang negara. Orang-orang yang tidak bisa menolak perintah atasan, dan orang-orang yang tidak tahu bahwa dirinya itu salah.

“Jadi ketiga kelompok ini jangan sampai menjadi kepribadian para ASN yang bertugas, sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa. Dalam setiap jabatan yang kita emban, ada ilmu didalamnya. Jadi kita harus belajar apapun itu,  terkait tugas dan fungsi kita”, paparnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi yang digelar tanggal 13 hingga 14 September, serta diikuti 300 ASN. (gmp)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.