Turun Putusan MA, Kejari Nganjuk Eksekusi Mantan Camat Berbek Dan Camat Tanjunganom

NGANJUK, Beritaterbit.com – Hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk terhadap Terpidana Harianto (Camat Berbek) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, dan Terpidana Edie Srianto (Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Lebih lanjut, “Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

Para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Reporter: Gendro

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.