Tuntutan Warga Karangdieng Dipenuhi Pihak Pengelola Galian C

Mojokerto, beritaterbit.com – Tuntutan warga Karangdieng, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto terkait ambrolnya saluran irigasi dan akses jalan sebelah utara lokasi Galian C di Dusun Jaringansari, disetujui oleh pihak pengelola galian c.

Musyawarah yang dihadiri beberapa perwakilan dari warga dipimpin langsung oleh Sulaiman Affandi, Kepala Desa Karangdieng, di ruang kerja kades, Kamis (3/12/2020).

Widy Sulton, pengusaha atau pengelola galian c menyatakan sanggup menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan warga desa.

Pihaknya, sanggup mengembalikan saluran irigasi yang ambrol menjadi seperti semula. Dan membetulkan akses jalan yang sempat di Begho selama beberapa bulan.

“Terkait kompensasi, tiap hari Sabtu dan Minggu sudah ada yang mengambil. Ada bukti kwitansinya, cuma namanya saya tidak tau,” kata Widy Sulton.

Masih pengelola Galian C, kalau mau ambil silahkan datang langsung ke lokasi.

“Atau silahkan tanya langsung ke dusun,” tambahnya.

Senada juga disampaikan Juwari, warga Dusun Jaringansari, salah satu orang kepercayaan pengusaha Galian C.

“Untuk kompensasi, silahkan tanya langsung ke dusun. Tapi kalau kompensasi ke desa, memang belum karena memang belum ada musyawarah,” terang Juwari.

Sementara itu Sulaiman Affandi, Kepala Desa Karangdieng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, tidak mau kalau diberi kompensasi.

“Karena itu menyalahi aturan, tetapi kalau mau menyumbang desa, monggo silahkan,” kata Kades.

Lebih lanjut dikatakan Kades, sumbangan itu nantinya bisa di berikan ke anak yatim-piatu atau apa saja yang sekiranya membutuhkan.

Nampak, hadir dalam musyawarah untuk mufakat, Herry Kapolsek bersama anggota dan Babinsa Kutorejo. Musyawarah berjalan lancar, aman dan kondusif. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.