Tuntut Hak Karyawan FBL Pakai Kuasa Hukum

Asahan, beritaterbit.com – Terkait eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) yang memblokade pintu gerbang perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan tersebut.

Sebanyak 126 eks karyawan menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan dengan nilai total sebesar Rp. 13 miliar lebih.

“Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan,” kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada awak media, di Kisaran, Jumat (05/06/2020).

Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.

Maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan. “Dalam hal ini, PHI,” katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (04/06/2020).

Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yg tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan.

Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) juga tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan Whatsapp. (Revanda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.