Tolak Pembuangan Sampah, FPR Dampingi Masyarakat

KEPAHIANG, BENGKULU – Masyarakat yang bertempat tinggal di desa temdak dan desa Lubuk saung Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menolak Pembuangan sampah di lokasi perbatasan desa Lubuk Saung dan desa Temdak. pasalnya, tempat yang di jadikan lokasi pembuangan sampah di dekat pemukiman masyarakat dua desa tersebut, tanpa adanya koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Warga dua desa baik desa Temdak dan desa Lubuk Saung meminta pihak Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setempat untuk segera menutup lokasi TPA.

“Lakukan kajian ulang serta harus disesuaikan dengan aturan yang sebagai mana mestinya, karena mengingat sampah yang dibuang di daerah pemukiman masyarakat menimbulkan bau tak sedap belum lagi banyaknya lalat-lalat hijau” kata Fhebi Pebriansyah, Minggu (18/02).

Dikatakan Febriansyah, selain tumpukan sampah juga menutupi sumber mata air yang selama ini dikonsumsi masyarakat di dua desa, selain bau tidak sedap juga banyak warga di sekitar TPA mulai terkena penyakit gatal dan diare.

“Atas dasar inilah warga minta Pemkab dan BLH Kepahiang untuk menutup TPA tersebut, sambil melakukan pengkajian dan pembenahan ke depan, sehingga sampah yang dibuang ke TPA ini ke depan tidak menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

“Dihari ini kita didampingi Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Rakyat (ORMAS FPR), bersama, meminta pembuangan sampah ke TPA ini hentikan, bahkan, jika perlu TPA ini dialihkan ke tempat lain yang lokasi jauh dari permukiman masyarakat,” tambah Fhebi Pebriansyah.

Sementara itu, Rustam Efendi Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat ketika diwawancarai beberapa awak media mengatakan,

“Kita berharap Pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang jangan asal semaunya tolong urus dulu amdal dan izinnya dan semestinya ajak masyarakat duduk bersama dan sebelum tempat ini dijadikan lokasi pembuangan sampah, seharusnya lakukan sosialisasi jangan asal kramak krumuk,” tegasnya.

Lanjut Rustam, sebab hal ini bukan hal yang baru bahkan masyarakat desa Temdak dan desa lubuk saung pernah menyampaikan permasalahan sampah ini, kepada Pihak anggota dewan pernah disampaikan kepada pihak pemerintah daerah juga pernah disampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis bahkan hal ini tak pernah di gubris baik anggota dewan maupun pihak Pemda kepahiang.

Rustam juga menginformasikan mulai hari Senin 18 Februari 2018 sebagai bentuk puncak kemaharan dan sikap rasa kekecewaan masyarakat, maka jalan menuju lokasi pembuangan sampah di blokade dan ditutup sementara.

“Kita juga bersama teman-teman dalam waktu dekat akan koordinasi ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak DPR-RI terkait Polemik ini dan Kami menduga adanya aturan yang dilanggar, janji Rustam.

Namun ketika ditanya aturan yang dilanggar Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat masih engan menyebutkan aturan yang dilanggar tersebut.

“Untuk saat ini kita masih mempelajari sejauh mana dasar mekanisme yang diterapkan Pemda Kepahiang,” tegasnya.(*8888)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.