Luwu, beritaterbit com – Sehubungan dengan letusan petasan di halaman Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Nurul Jannah Banawa, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa 30 Mei 2023 Pukul 20.31 (malam).
Setelah melakukan pengecekan CCTV, Kini pihak aparat keamanan melalui Kepolisian Sektor Suli (Polsek Suli) dan pengurus Pondok menemui titik terang. Dan selanjutnya mendatangi rumah yang bersangkutan yang jaraknya tidak jauh dari Pondok Pesantren tersebut.
AKP Idul selaku Kapolsek Suli dan jajaran melakukan interogasi kepada yang bersangkutan, serta mengakui perbuatannya bahwa dirinya lah yang melakukan pelemparan petasan tersebut.
Idul mengatakan bahwa “Kejadian ini sudah terang bahwa tidak ada unsur motif lain, selain hanya candaan dan yang bersangkutan juga terbilang masih dibawah umur/pelajar. Sebagaimana kita ketahui anak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana jika sudah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Hal tersebut sesuai dengan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA.”Jelas Idul”.
Lanjutnya, “Yang bersangkutan mengakui dan sudah minta maaf, Selanjutnya Kami akan melakukan pembinaan serta memberikan nasehat agar kejadian ini tidak diulangi lagi dan tidak ada lagi kejadian yang serupa”. Terang Idul”.
Andi Syafaruddin, S.Pd,.MM selaku Pimpinan Pondok Pesantren mengatakan bahwa “Saya selaku Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Nurul Jannah Banawa Suli Kabupaten Luwu, Mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kapolsek dan tokoh masyarakat Banawa Suli dan segenap pengurus yayasan dan pondok. sudah memediasi pelaku pelemparan peletusan jenis kembang api di pondok kami, Alhamdulillah pada hari ini kamis 01 Juni 2023 pukul 10.00 pelaku sudah meminta maaf.
Harapan kami agar jangan mengulangi perbuatanya dan mencoba mengganggu santri-santri pondok dan marilah kita saling hormat menghormati serta bersama menjaga keamanan dan nama baik pesantren serta kampung kita.”Tutup Syafar”
Penulis : ss/yn
Editor : Melinda