Tipu Korban Modus Jadi Agen Ice Cream, Warga Lubuk Penyamun Ditangkap Polres Kepahiang

Kepahiang,beritaterbit.com – Team Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial BO ( 34 ) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP hari ini ( 24/01/22 ).

Mengungkapkan tersangka BO ditangkap pihaknya pada hari sabtu tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 17.30 wib di Pada Hari Ini Sabtu 22 Januari 2022 Sekitar Pukul 17.30 Wib dikediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 Wib pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE kemudian pelaku meminta uang muka sebesar RP. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari situ istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban tapi sampai saat ini belum jelas keberadaannya pelaku tidak bisa di hubungi dan nomor handphone pelaku masi aktif (085281641809) tapi tidak di angkat-angkat.

” Jadi modusnya tersangka ini menawarkan korban untuk menjadi agen ice cream dengan meminta sejumlah uang.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda diantaranya TKP desa embong ijuk kecamatan bermani ilir Kabupaten Kepahiang, TKP desa muara langkap kec. bermani ilir Kab. Kepahiang, TKP kel pensiunan kecamatan kepahiang kabupaten kepahiang, TKP kelurahan dusun kepahiang kecamatan kepahiang kab. kepahiang, TKP kec. kabawetan kab. kepahiang, TKP desa. seberang musi kec. kepahiang kab. kepahiang, serta TKP kecamatan ujan mas kabupaten kepahiang.

” Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Kata Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit handphone merk VIVO warna gold dengan no yang terpasang 085281641809/ 082375299177 dengan Casing warna hitam, 1 Buah KTP An. tersangka , 1 Buah dompet warna hitam dengan merk LEVIS, 1 buah KUITANSI1 Buah tas sandang warna hitam abu-abu dengan merk BOLD, 1 Buah baju kaos berkerah warna biru, 1 Buah jaket warna coklat dengan merk VULCHANICH, 1 buah baju kemeja tangan panjang warna abu-abu, 22 Lembar brosur penjualan es krim, serta 2 Lembar kertas sertifikat penjualan es krim.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.