Timbulkan Efek Jera, Polres Bengkulu Musnahkan 2,3 Gram BB Sabu

BENGKULU,beritaterbit.com  – Polres Bengkulu Polda Bengkulu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,3 gram narkotika jenis sabu bertempat di mako Polres Bengkulu, kemarin Selasa (16/11/21).

Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari tersangka AF seberat 2,3 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti berupa sabu dengan air, lalu membuang campuran tersebut ke dalam saluran pembuangan kotoran (wc).

” Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram yang kami sita dari tersangka,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini hadir juga Jaksa Penuntut Umum Junita Triana, Kasi Propam Polres Bengkulu, KBO dan pres Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, serta Bamin Sat Tahti Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu mengatakan narkoba narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda.

Maka dari itu, Kapolres Bengkulu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mengawasi peredaran barang haram tersebut dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut, supaya Kota Bengkulu bebas dari peredaran narkotika.

sumber : https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.