Tim Tarantula Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Awal Juni

Tanah Datar, beritaterbit.com – Guna terus menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.

Terduga pelaku berinisial AR (21) berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

“Benar Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Ini berawal dari Tim yang sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku AR sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum,” ujar AKP Desneri, Sabtu (03/05).

Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut AKP Desneri, Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku AR yang sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum. Dan langsung dilakukan penggeledahan. Dan ternyata benar bahwa AR menyimpan barang haram tersebut,” lanjutnya.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan Tim dari hasil penggeledahan yaitu berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.