Tim Resmob On The Road Polresta Manado Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Dendengan Dalam

Manado, beritaterbit.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam pada Senin (03/04/2023) sekitar pukul 03.30 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Resmob On The Road dan berhasil mengamankan para pelaku berinisial MR (20), DA (19), DS (22).

Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.40 WITA keluarga korban melaporkan terjadi kasus prnganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya terhadap korban Ilham Mahmud.

Adapun kronologis kejadian, pada saat itu korban sedang menjaga warung sembako milik dari pelapor, kemudian pada saat itu datang 3 (tiga) orang yang tidak dikenal hendak mengisi angin ban sepeda motor. Karena kondisi cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan maka korban menolak.

Kemudian mereka pergi, tapi beberapa saat salah seorang kembali ke warung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan tajam. Akibat kejadian tersebut Korban Ilham Mahmud mengalami Iuka tusukan pada bagian dada sebelah kanan, lengan tangan kanan dan bagian badan belakang sebelah kanan.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang S.Tr.K melakukan penyelidikan usai kejadian tersebut dengan mendatangi sejumlah tempat di Dendengan Dalam, Tikala Baru, Paal Empat dan Desa Tikala untuk mengungkap identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan itu, awalnya ditemukan motor yang diduga digunakan para pelaku terparkir di salah satu rumah di Dendengan Dalam. Kemudian diperoleh identitas para pelaku. Saat penyelidikan keberadaan para pelaku berlanjut, Tim berhasil menangkap DA. Setelah itu pengembangan ke Paal Empat, diamankan dua pelaku MR dan DS di rumahnya.

Dengan barang bukti pisau badik gagang terbuat dari kayu dengan sarung warna vernis. Dan motif para pelaku karena sakit hati karena tidak dilayani oleh korban untuk mengisi angin pada kendaraan R2 milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polresta Manado

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.