Tiga Pelaku Diamankan Saat apel di PT Evans Lestari

MUSI RAWAS, SUMSEL – Polsek BKL Ulu Terawas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), yakni mencuri kelapa sawit milik PT Evans Lestari sesuai dengan rumusan pasal 363 KUHPidana dengan No. LP: LP/B-09/II/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas, 13 Februari 2018.

“Yang melaporkan kejadian itu, yakni Pak Yuswodadi (56) selaku Kanit Pam Sus perusahaan itu,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, Rabu (14/2).

Dijelaskan Kapolres, ketiganya yakni Bobi Saputra (26), warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit selaku Krani perusahaan itu, lalu Edi Yanto (37), selaku Buruh Harian Lepas di perusahaan itu juga dan terakhir Rici (26) yang pekerjaannya sehari-hari sebagai sopir.

“Kejadianny di Blok K. 08 divisi I PT.Evans Lestari Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit. Pelaku diamankan ketika sedang apel siang di PT.Evans Lestari pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Terawas untuk diproses dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Kejadian tersebut, dilakukan tersangka pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, lalu ada warga yang memberi tahu kepada pihak PT.Evans Lestari yang melihat kejadian itu.

“Kerugian yang dialami oleh PT.Evans Lestari yaitu 1000 (seribu) kilogram buah kelapa sawit dan apabila ditafsir kerugian lebih kurang Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkapnya.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.