Aceh Timur Kembali Eksekusi Cambuk Kasus Pejudi

Aceh Timur, beritaterbit.com – Tiga terpidana perjudian menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid Agung Darussalihin, gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 6 kali, Senin (24/2/2020).

Ketiga terpidana divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti melakukan maisir (perjudian) saat petugas mendapatinya sedang main judi di sebuah rumah di Desa Julok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama dua bulan selama proses persidangan. Ketiga terpidana tersebut berinisial IB, TZ dan SE.

Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, forkopimda dan masyarakat setempat. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga mengamankan kegiatan tersebut.

Kepala dinas Satpol-PP/WH, T. Amran SE, MM,melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh Timur Muzakkir SHI, kepada media ini mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen Aceh guna menerapkan syariat Islam di ibukota provinsi ini.

“Kota idi rayeuk harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat Islam dan menjadi model,” ujar Muzakir kepada wartawan di lokasi prosesi cambuk.

Menurutnya, apapun yang dikerjakan, terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh warga Aceh timur untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat Islam.

“Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari kita. Makanya ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkas Muzakkir. (Dd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.