Tiga Oknum ASN Pelaku Narkotika Diciduk

Berita Terbit, Bengkulu –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan Narkoba,

Para pelaku itu adalah EF ( 29 ) warga Pasar Baru Kabupaten Rejang Lebong. PA ( 33 ) warga Prum Perdana Bougenvile Kota Bengkulu.  TR ( 29 ) warga Adirejo Kabupaten Rejang Lebong.  EV ( 34 ) warga Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, serta AK ( 38 ) warga Pinang Mas Kota Bengkulu.

Ironisnya, dari kelima pelaku,  terdapat tiga oknum ASN di instansi pemerintahan yang ada di kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, di dampingi Kasubdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu,  Kompol M. Simaremare dalam press conferencenya menjelaskan, kelima tersangka di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dalam tempo seminggu.

”Dari kelima tersangka terdapat tiga Oknum ASN. Mereka berhasil kita tangkap melalui serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh anggota”, jelas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti total 1, 1/2 Ons Sabu dan sepaket ganja. Tersangka akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun  2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. ”Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu,  guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut”, jelas Sudarno. (rls)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.