Tidak Ada Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Imbau Warga Tertib Lalulintas

Kotamobagu, beritaterbit.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Menindak lanjuti arahan Kapolri saat ini, Polisi lalu lintas Polres Kotamobagu bakal memberikan teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kotamobagu Iptu Shirley B.D Mangelep, SH,MH saat ditemui Jumat (25/11/2022).

“Karena torang disini belum ada Fasilitas ETLE jadi saat ini kita masih memberikan teguran-teguran humanis bagi para pelanggar-pelanggar lalulintas melalui edukasi-edukasi dan himbauan-himbauan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalulintas dan tetap menggunakan helm saat berkendara maupun yang dibonceng.

“Tilang elektronik ini fungsinya adalah untuk meminimalisir kontak langsung antar petugas maupun masyarakat, dan lebih memudahkan polisi dan surat tilangnya bisa langsung dikirim ke rumah-rumah,” tuturnya. (David Olad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.