Tgk Yunus: Pemerintah Aceh Harus Bertindak Cepat Sebelum Terlambat

Aceh, beritaterbit com – Ketua Komisi 1 DPR Aceh Tengku Muhammad Yunus dari Fraksi Partai Aceh (PA) terkait dengan maraknya virus Corona (Covid-19) meminta kepada pemerintah Aceh untuk bertindak cepat sebelum terlambat, Minggu (29/3/2020).

Lanjutnya, menyimak perkembangan penyebaran dan warga yang terjangkit Novel Coronavirus nCov (Covid-19) kian hari kian mengkhawatirkan baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia, bahkan di Negara maju sekalipun dibelahan dunia sangat kewalahan dan tergagap mencegah penyebaran masif dari virus tersebut.

Sambungan DPR Aceh dalam Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 23 Maret 2020, tentunya sudah mengambil sikap resmi dan tegas yaitu mendukung langkah strategis dan berani seperti lock down atau partial lock down yang akan ditempuh oleh Pemerintah Aceh dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Namun sampai pada saat ini Pemerintah Aceh hanya melakukan retrorika belaka seperti himbauan-himbauan yang belum disertai dengan sikap di lapangan seperti pemenuhan kebutuhan APD paramedis di rumah sakit rujukan pengendalian harga pangan, penutupan lalu lintas, manusia masuk baik dari udara, darat dan laut dari luar Aceh dan Luar Negeri.

Tentunya Pemerintah Aceh kita apresiasi juga terkait dengan surat edaran meliburkan sekolah dan ASN bekerja dari rumah serta baru-baru ini telah memberikan tempat tinggal bagi paramedis yang menangani Covid-19. Namun itu belum cukup untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19.

Tgk Yunus Komisi I DPR Aceh, tentunya sesuai bidang tugasnya dan seiring dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh bahkan Pihak Pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan Bandara lainnya yang ada di Aceh untuk mendata orang yang keluar masuk Aceh selama 2 (dua) bulan terakhir.

DPR Aceh sebelumnya telah menggelar rapat dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh terkait pananganan penyebararan Covid-19 melalui pintu masuk lintas udara, darat dan laut. Namun tindak lanjut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait guna membatasi dan memperketat bahkan mengunci pintu keluar masuk ke dan dari Aceh. Hal ini harus segera ditempuh oleh Pemerintah Aceh guna mencegah penyebaran secara masif dan bom waktu dari Covid-19.

Selanjutnya Pemerintah Aceh melalui dinas terkait harus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk mengawasi jalur masuk illegal melalui laut dari Luar Negeri, dimana terdapat informasi bahwa banyak yang masuk ke Aceh dari Negara terjangkit dari jalur tersebut. Selain itu, Komisi I DPR Aceh Tgk Yunus, sangat menyanyangkan pernyataan dari Pemerintah Aceh melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penyediaan kuburan massal.

Pernyataan Pemerintah Aceh ini disampaikan secara resmi dalam komperensi pers walaupun telah diralat namun ini sesuatu yang tidak dapat diterima dengan akal sehat bahkan Pemerintah Aceh telah melampaui takdir Allah SWT. Masyarakat Aceh akan semakin resah dan tentunya terganggu psikologisnya, belum lagi Pemerintah Aceh masih belum maksimal menangani penyebaran Covid-19.

Komisi I DPR Aceh Tgk Yunus,mengharapkan kebijaksanaan dan jiwa kepemimpinan Saudara Plt. Gubernur Aceh dinampakkan dalam suasana bencana wabah global yang telah merengggut nyawa puluhan ribu orang di seluruh dunia.

Pemerintah Aceh harus membuang ego dan seiring sejalan dengan kebijakan DPR Aceh dan segera duduk membahas kebutuhan pergeseran anggaran untuk keperluan pencegahan Covid-19 dan stimulus bagi warga terdampak dengan tidak hanya membebani Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Dalam kacamata ilmu Pemerintahan apabila Plt. Gubernur Aceh tidak seiiring sejalan dengan DPR Aceh maka akan terjadi ketimpangan dalam proses penanganan, mari kita jaga keharmonisan Pemerintahan di Aceh untuk menyelamatkan warga Aceh dan semoga wabah ini segera dicabut oleh Allah SWT,” pungkas Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus.

Penulis: DD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.