Tersangka Penembakan Mobil Alphard Di Solo Masih Kerabat Dekat Korban

SURAKARTA, Beritaterbit.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers (konpers) terkait dengan kasus penembakan terhadap sebuah mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo, Jum’at (04/11/2020).

Konpers dipimpin langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak. Didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati.

Pada konpers tersebut, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa peristiwa penembakan mobil Alphard tersebut terjadi pada hari Rabu (2/12/2020) dan saat ini Polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72 tahun), dimana korban penembakan yang bernama I (72 tahun).
Ternyata korban dan tersangka ternyata masih memiliki hubungan kerabat, dimana TW istri dari LJ adalah adik kandung dari korban I”, ungkap Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, tersangka LJ telah ditangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng dan petugas pun langsung menggeledah rumah LJ.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.

Kapolresta Surakarta juga menyampaikan bagaimana peristiwa itu terjadi.
“Berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 dan akan dilelang oleh sebuah Bank. Selanjutnya LJ melalui TW istri dari I untuk meminta kepada I agar mendaftar sebagai peserta lelang”, papar Kapolresta.

“Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai R. 10 Miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I”, kata Kapolresta Surakarta.

Pada tahun 2016, lanjut Kapolresta, tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga Rp. 26 Milyar.

“Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar Rp.16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau.” terang Kapolresta.

Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kelutahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.

“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban  I.” terang Kapolresta Surakarta.

Setelah berhasil mengajak  korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi,  lanjut Kapolresta, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.

“Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter”, tutur Kapolresta Surakarta.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad atau kemauan pelaku, akan tetapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku,” kata Ade. (Purnomo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.