Tersangka Dugaan Pembunuhan Sekaligus Korban Kejahatan Asusila Minta BAP Ditinjau Kembali

Belopa, beritaterbit.com – Kasus yang kini berjalan di Polres Luwu sejak 6 Desember 2022, bagi korban sekaligus tersangka dalam hal ini melihat kinerja Polres Luwu tidak objektif.

Kasus bermula diawal November 2022, pada saat anak Hasmawati, SDG (4) dibawa ke RSUD Batara Guru disebabkan demam yang tinggi. Hasil dari diagnosa dokter, SDF dinyatakan sebagai korban kekerasan seksual karena ditemukan dalam kelamin korban SDF, air mani yang sudah lama mengendap.

Ahmar Arif dalam hal ini sebagai pihak keluarga mengatakan pada awak media, Jumat (24/3/2023) berharap untuk meninjau ulang Berita Acara Penyidikan (BAP).

“Kami sangat berharap pihak penegak hukum meninjau ulang BAP. Hadirkan saksi yang memang ada di lokasi pas kejadian, bukan setelah kejadian,” harap Ahmar Arif.

Kejadian pemukulan di rumah kakak kandung korban Hajja Muliati (4/12/22) sedangkan korban meninggal (6/12/22) di Puskesmas Bajo Barat.

Selanjutnya Ahmar Arif mengatakan, bahwa
kami sebagai warga negara yang taat hukum, apa yang dilakukan adik kami Kalla adalah memang pelanggaran hukum.

Namun dalam hal ini Polres Luwu kami sesalkan bahwa ibu korban Hasmawati (34) dan Emy (23) yang lagi hamil di tersangkakan polres, meski mereka berdua tidak melakukan apa-apa terhadap pelaku jibo yang pada akhirnya meninggal dunia 2 hari setelah kejadian.

“Berjalannya proses hukum ini yang seadil-adilnya. Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya mendengar saksi kunci yang mengatakan bahwa ibu Emiliana tidak terlibat sama sekali dalam pemukulan tersebut. Dan kondisi hamil 7 bulan dibebaskan dari beban psikologis menjadi tersangka,” tutup Ahmar Arif.

Awak media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh via telepon (24/03/2023) mengatakan bahwa terkait kasus pembunuhan di Bajo Barat itu sudah 4 tersangka. “Terkait sebab akibat kematian JB kami memiliki bukti dan saksi, kemudian terkait kejadian pelecehan seksual itu anak, kami tahu namun tidak ada pihak keluarga dari anak dimaksud tidak melaporkan, jangan main hakim sendiri,” tuturnya.

Kendati demikian, AKP Muh Saleh menuturkan, “Kalau ada pihak yang mau mencari keadilan terkait sebab dan akibat itu nanti di pengadilan, biarkanlah dulu persoalan ini berproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Penulis: Uril

Editor: Wilan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.