Terkait Tapal Batas Dua Daerah, Pemda Tanah Datar Undang Tim Verifikasi Kemendagri Lakukan Peninjauan Ulang

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Datar terus berupaya untuk menuntaskan permasalaan-permasalahan yang ada di daerah. Salah satunya terkait Tapal Batas Kabupaten Tanah Datar di Nagari Simawang dengan Kabupaten Solok, dimana Berita Acara Acara Kesepakatan Tapal Batas dengan Kabupaten Solok telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemda Tanah Datar mengundang Tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bersama Tim dari Provinsi Sumatera Barat turun langsung melakukan peninjauan lapangan ke Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kamis (04/08/2022).

Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri Wardani mengatakan Tim dari Kemendagri bersama Tim dari Provinsi Sumatera Barat sengaja diundang untuk melakukan pengukuran dan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini tindaklanjut kunjungan kedua Saya bersama OPD terkait ke Kemendagri dua minggu lalu terkait permintaan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan, yakni di Puncak Rayo, Talago Anduang dan Puncak Kinari,” sampainya.

Verivikasi atau peninjauan ulang ini dilakukan atas dasar adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Ada selisih data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri. Jadi peninjauan ulang ini adalah untuk mencocokkan data yang telah kita sampaikan ke Kemndagri untuk menjadi pertimbangan untuk diterbitkannya Berita Acara yang baru. Jadi bukan untuk memutuskan batas dua daerah,” jelas Eka Putra.

Bupati Eka Putra juga menegaskan tidak adanya sengketa antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok terkait Tapal Batas yang berada di Nagari Simawang ini.

“Sekali lagi Saya menegaskan verifikasi dan pengukuran ulang ini bukanlah sengketa, namun untuk mencocokan data terbaru yang kita ajukan langsung ke lapangan oleh tim sehingga selisih data luas wilayah bisa disempurnakan, sehingga tidak ada masyarakat ataupun pihak yang dirugikan,” sampainya.

Wardani selaku Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocokan koordinat batas antara yang tercantum dalam berita acara dan yang ditemukan di lapangan.

“Hasil pengukuran dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan batas kedua wilayah, melalui Keputusan Mendagri,” katanya.

Dijelaskan Wardani lagi, kedatangan tim dari Kemendagri memenuhi undangan Pemkab Tanah Datar hanya untuk verifikasi dan pengukuran ulang sesuai data yang diajukan, bukan untuk mengambil keputusan.

“Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah yang berbatasan, dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang nantinya juga bakal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.

Turut hadir dalam kunjungan lapangan tersebut Anggota DPRD Tanah Datar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, dan OPD terkait lainnya, Camat Rambatan, Wali Nagari, KAN Simawang dan undangan lainnya serta dihadiri juga beberapa pejabat terkait di Pemkab Solok, Wali Nagari Bukit Kandung dan beberapa pihak lainnya. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.