Terkait Sanksi Disiplin Jon Harimol, KPU Kaur Putuskan Gusril Pausi Tak Langgar Aturan

Putusan yang bernomorkan 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kaurterhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, surat yang ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan Dua Komisioner KPU Kaur ini menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yaitu Gusril Pausi, S.Sos, M.AP ini tidak terbukti melakukan pelanggaran, sebelumnya Bawaslu Kaur menduga bahwa Petahan sudah melanggar Pasal 71 (ayat 2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Sebelum memutuskan bahwa Petahana tidak terbukti melakukan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu, pihak KPU Kaur telah memeriksa ulang berbagai pihak, yaitu Jon Harimol, M.Si yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kaur,  Aprin Taskan selaku Pelapor, serta diperkuat lagi dengan Surat dari Kemendagri yang bernomor 800/5170/OTDA membenarkan tindakan hukuman disipliner yang dilakukan oleh Buoati Kaur Gusril Pausi, terhadap Jon Harimol, M.Si.

Menurut keterangan dari Ketua KPU Kaur melalui melalui Komisioner KPU Kaur yaitu Yuhardi, MH, bahwasanya putusan dari KPU Kaur memang sudah dikeluarkan.

“KPU Kaur sudah mengeluarkan surat putusan itu, keputusan tersebut berdasarkan hasil Pleno seluruh Komisioner KPU Kaur, selain itu putusan ini merupakan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, Kemendagri, KPU RI, dan Kemenpan RB, serta tak kalah pentingnya ialah kita sudah melakukan meminta klarifikasi lagi terhadap Pelapor, Terlapor dan beberapa pihak yang terkait. Terakhir kami pun sudah meminta pendapat Pakar atau Ahli”. Tutup Yuhardi, MH kepada wartawan, Kamis (8/10). (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.