Terkait Pengurusan PTSL, Sekdes Manjalling Arahkan Warga ke Kantor Camat, Ada Apa?

Gowa, Sul-Sel/beritaterbit.com – Pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi perbincangan serius.

Rifal didampingi Kuasa Hukumnya Mirwan SH saat berkunjung ke kantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa belum lama ini untuk mempertanyakan masalah pengurusan PTSL di desa tersebut, dengan sambutan yang ramah sehingga duduk bersama Kasi Pemeritahan Kecamatan Bajeng Barat yang mewakili Ibu Camat merespon penuh dengan berkas yang diperlihatkan oleh Rifal.

Menurut penjelasan rifal ada -+3200M2 yang sudah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Sul-Sel dan berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat, namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

“Iye pak, jadi yang bermohon sertifikat ini ada 4 orang dari pembelian objek tersebut yakni 1) Amri Ibrahim seluas -+400M2 memiliki Surat AJB yg dibuat melalui notaris; 2) Syripuddin Dg Sitakka dengan luas -+100M2 dengan memegang surat keterangan penjualan; 3) Sardi Gapur dengan luas -+800M2 dengan memiliki surat kwitansi pembelian; 4) Hj Nurhayati seluas -+200M2 sementara pengurusan namun sudah melakulan pembayaran; 5) Kobora Dg Jime memiliki AJB . Jadi yang saya mohokan itu sisanya pak, setelah kami keluarkan dari yang sudah kami jual,” jelas Rifal.

Saat itu pula Rifal membeberkan keluhan yang dialaminya dengan pengurusan PTSL ini dirinya merasa dipersulit diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Manjalling karena dianggap tidak merespon berkas untuk pengurusan PTSL tersebut, sehingga kami harus ke kantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa untuk mempertanyakannya.

Mirwan SH selaku Kuasa Hukum Rifal saat dikonfirmasi media ini Sabtu (4/6/2022) menanggapi permasalahan ini. “Seharusnya oknum Kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa ini tidak semestinya melakukan hal seperti ini terhadap masyarakatnya. Adapun kalau memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap seperti suatu kekurangan dari persyaratan dari aturan pengurusan PTSL ini mohon diberi pencerahan warganya jangan dipersulit,” ujarnya.

Lebih lanjut Mirwan menambahkan, “Kalau memang mau dijadikan lahan sengketa lagi itu berarti pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerja dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, yang artinya sudah melawan hukum yang berlaku karna sangat jelas berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan cara berkas penggugat ditolak, ada apa?” ucap Mirwan.

Mirwan SH juga berharap semoga masalah ini bisa terselesaikan sampai tingkat kecamatan, “Namun apabila belum juga bisa terselesaikan di tingkat kecamatan, mungkin mungkin kami harus mengambil langkah pendampingan hukum lebih lanjut,” tegas Mirwan.

Secara terpisah Abd Haris Dg Parate selaku
Sekretaris Desa (Sekdes) Manjalling Saat dikonfirmasi melalui via telepon WatshApp Sabtu malam (4/6/2022) terkait masalah ini bahwa dirinya sudah mau melanjutkan pengajuan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) milik rifal.

“Jadi rencana Pak Rifal mau ajukan pengurusan PTSL yang ada dilahannya namun Pak Kades mengatakan jangan dulu, makanya kami arahkan Pak Rifal tindak lanjuti ke kantor camat untuk mempertanyakan pak,” ujar Sekdes Manjalling.

Setelah ditanya, sehingga pak Kades tidak menindaklanjuti pengajuan pak Rifal alasannya apa, Sekdes Haris menjawab, “Saya kurang tau itu pak apa alasannya pak kades, makanya saya arahkan Pak Rifal untuk ke kantor camat biar ditindaklanjuti sama ibu camat,” jawabnya. (*)

(FS Dg Ngalle)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.