Terkait Pemanggilan Pihak yang Terlibat Pembangunan WarLa dan Ruko, Keluarga Besar Sawiran Ngasrun Minta Penjelasan Resmi Ketua DPRD

Lamongan, beritaterbit.com – Terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Warung Lamongan (WarLa) dan Rumah Toko (Ruko) di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, tanggal 21 Januari 2021 lalu, hingga saat ini masih menjadikan tanda tanya bagi Keluarga Besar Sawiran Ngasrun.

Pasalnya, pengaduan Keluarga Besar Sawiran Ngasrun melalui audensi dengan Somad, Ketua Komisi D yang didampingi Mahfud, Anggota Komisi B yang digelar di Ruang Rapat Komisi D, tanggal 20 Januari 2021 lalu, Keluarga Besar Sawiran Ngasrun masih belum mendapatkan penjelasan dari pihak DPRD sebagai mediator permasalahan pembangunan WarLa dan Ruko.

Sebagai perwakilan keluarga besar Sawiran Ngasrun, saya mengirim surat ke Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, yang intinya permohonan penjelasan hasil audensi. Demikian yang disampaikan Husnan yang ditunjuk sebagai perwakilan keluarga besar Sawiran Ngasrun.

Menurut Husnan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Lamongan terkait hasil pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan WarLa dan Ruko, yakni Kepala dan Perangkat Desa Payaman serta Ketua RT 06 RW 12 Dusun Karangasem juga Camat Solokuro, DPMD dan Bapemas.

“Kami meminta penjelasan secara rinci dan riel hasil pemanggilan pihak-pihak terkait,” ungkap Husnan, saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media, Jum’at (19/2/2021).

Masih Husnan, permintaan hasil pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan WarLa dan Ruko tersebut, agar pihaknya bisa memberikan pemahaman atas hasil audensi.

Dan perlu diketahui, hasil investigasi yang kita lakukan bersama Tim. Apa yang disampaikan saat audensi dengan pihak-pihak terkait, ada dugaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Contoh kongkrit, saat ada sosialisasi pembangunan WarLa dan Ruko, warga sekitar tidak dilibatkan, bahkan Ketua RT 06 RW 12 Dusun Karangasem tidak tau adanya kegiatan tersebut,” tandas Husnan yang juga wartawan salah satu media.

Lebih lanjut dikatakan, kami mohon dengan sangat agar ada penjelasan secara tertulis maupun pertemuan kedua belah pihak dalam jangka waktu 7 hari kerja.

“Bila tidak dilakukan, maka kami akan melakukan Pengadilan Rakyat,” tegas Perwakilan Keluarga Besar Sawiran Ngasrun. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.