Terkait Laporan Ijazah Ponpes Sebagai Syarat Pencalonan Pengulu Kampung Terlis DPC Ormas Laki Berikan Kesaksian

Gayo lues, beritaterbit.com – DPC.ormas laki memenuhi surat undangan dr polres kab gayo lues nomor b/9/1/RES.1.9/2021/RESKRIM, senin 11 januari pukul 15-25 wib terkait penggunaan ijazah pondok pasantren (ponpes) yg digunakan untuk pencalonan penghulu di kampung Terlis,kecamatan trangun kabu paten gayo lues, perihal pelaporan ketua acw samsir ba dan PPKMA M jenen dengan no surat 01/acw/pkma/x/2020.rabu 13 januari 2020.

Ketua ormas laki Hendra langsung memberikan ke saksian di bidang tipiter beripka Didik.Darmadi dan di introgasi oleh beribda Roby, dalam kesaksian hendra memberikan kesaksian bahwa kepala desa kampung terlis sudah menjabat kurang lebih dua tahun lamanya tentunya sudah mengelola anggaran

Dan kami berharap semoga pihak penegak hukum bisa bekerja dengan maksimal dalam menangani kasus dugaan tidak sah sayarat pencalonan mengunakan ijazah ponpes untuk pengulu kampung terlis dan kami jugak meng apresiasi kinerja pihak berwajib,semoga saja bisa melakukan tugasnya dengan baik,terkait dugaan penggunaan ijazah ponpes digunakan sebagai sarat pencalon penghulu kampung Terlis.kata ketu DPC laki kabupaten gayo lues .(JD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.