Terkait Integrasi NIK dan NPWP, Kadis Dukcapil Kota: Kami Masih Menunggu Juknis dari Pusat

Bengkulu, beritaterbit.com – Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diberlakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat terhadap integrasi NIK dengan NPWP.

“Secara teknis kami belum tahu seperti apa penerapannya. Kita masih menunggu regulasi terkait petunjuk teknis pelaksanaannya,” kata Widodo, Jumat (3/6/2022).

Diutarakan, penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai salah satu tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 yang menyebutkan segala sesuatu yang berurusan dengan pelayanan publik harus berdasarkan NIK. Atas dasar itulah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan hal yang sama sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres tersebut.

“Prinsipnya kita siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Jika Dukcapil menerima juknis pelaksanaan kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pelaksanaan program tersebut. Sehingga warga mengetahui cara mengintegrasikan NIK ke NPWP masing-masing.

“Tujuan program penggabungan NIK dengan NPWP untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian bisa tercapai,” ujar Widodo.

Selain itu lanjut dia, langkah ini ditujukan agar masyarakat bisa tertib membayar pajak.

“Jadi kemungkinan setiap warga yang sudah memiliki penghasilan secara otomatis langsung membayar pajak,” demikian Widodo. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.