Terbukti Miliki Barang Terlarang Shabu, Seorang Pedagang di Sungai Tarab Diamankan Polisi

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RR (29) warga Jorong Babussalam Nagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab, pekerjaan Pedagang yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Terduga pelaku RR di amankan di rumah milik orangtuanya Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (04/08).

Kopolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta membenarkan adnaya kejadian penangkapan tersebut.

“Benar memasuki Bulan Agustus 2022 ini Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan Pelaku yang diduga menyalahgunakan barang terlarang Narkotika Jenis Shabu, yang merupakan Warga Nagari Sungai Tarab,” ujar AKP Desfi Arta.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa:
1. 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan pipet yang disimpan dengan plastik klip bening;
2. 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam; dan
3. 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong;

Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.