Terima Asosiasi Vendor Pernikahan, Gubernur Bengkulu Berikan Solusi Pesta Pernikahan Ditengah Pandemi

Bengkulu, beritaterbit.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima audiensi Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Rabu (20/1).

Pada kesempatan ini, Gubernur Rohidin mendengarkan keluh kesah para vendor yang nyaris kehilangan mata pencaharian akibat terdampak Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Gubernur Rohidin hari ini akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada bupati/walikota untuk menerapkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Terlebih saat ini angka kesembuhan Covid-19 di Bengkulu terus meningkat, kasus positif juga mulai menurun.

“Kita melihat kajian kondisi kasus, dimana memang kasus positif saat ini mulai melandai dan alhamdulillah tingkat kesembuhan terus meningkat, jauh di atas rata-rata nasional, hampir 90%. Ini artinya cukup baik, tentu pada kondisi ini dimungkinkan kita untuk mulai menggerakkan ekonomi tentu dengan standar-standar protokol kesehatan,” ujar Rohidin.

“Maka hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota untuk mulai membuka “keran” agar pelaku UMKM ini mulai bisa bergerak, tapi betul-betul dengan prosedur mematuhi protokol Covid-19 yang ketat. Karena para vendor ini sudah mempunyai acuan pedoman pelaksanaan pesta pernikahan di masa pandemi, ini yang harus kita bantu bersama,” yakin lulus terbaik UGM ini.

Sementara itu, menurut perwakilan Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu, Sinarman Jaya, jumlah vendor di Provinsi Bengkulu mencapai 1.500 vendor, dengan total jumlah pekerja lebih dari 4.500 orang. Mereka terdiri dari jasa dekorasi pelaminan, penyewaan tenda, catering, penata rias, organ tunggal, master ceremony, videografer dan fotografer, serta masih banyak lagi.

“Alhamdulillah hari ini kami dari asosiasi jasa pernikahan mendapat respon yang sangat positif dari bapak Gubernur. Tadi beliau menyampaikan akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pesta pernikahan. Sangat besar harapan kami kepada bapak Gubernur, karena selama diterbitkan larangan pelaksanaan pesta pernikahan baik itu di kota maupun di kabupaten, kami betul-betul kehilangan mata pencaharian, karena di situlah sumber kehidupan kami,” papar Jaya.

Dengan adanya respon positif dari Gubernur Rohidin tersebut pihaknya mendapatkan angin segar. Informasi tersebut pun akan segera disampaikan kepada para vendor yang tersebar di Provinsi Bengkulu maupun kepada pengantin dan keluarganya.

“Jadi kami dari vendor pernikahan nanti akan menyampaikan kepada keluarga calon pengantin bahwa dengan kebijakan ini resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan, tentu dengan mempedomani aturan-aturan ketat yang tadi disampaikan,” imbuhnya.

Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu meyakinkan, pihaknya berpedoman kepada standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk resepsi pernikahan di masa new normal ini, pihaknya berkomunikasi mengenai hal-hal penting kepada pasangan pengantin dan keluarga.

Poin pertama, pasangan pengantin dan keluarga diwajibkan menjalani SWAB antigen dalam kurun waktu sepuluh hari sebelum pelaksanaan resepsi. Poin kedua, pengantin dan keluarga siap menanggung operasional Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 yang akan bertugas pada resepsi mereka.

Ketiga, pihak ahli rumah wajib menyediakan peralatan protokol kesehatan dasar berupa masker, sabun cuci tangan, handsanitizer serta thermogun. Keempat, kedatangan tamu undangan wajib dibagi dalam tiga sesi waktu yang berbeda untuk menghindari kerumunan.

Dalam simulasi yang dijelaskan pihak asosiasi vendor, teknis pelaksanaan resepsi pernikahan di masa new normal dirincikan bahwa, pengisian buku tamu dilakukan oleh pihak panitia yang bertugas, begitupun dengan pembagian souvenir. Kemudian, untuk menghindari kontak langsung, tamu dan pengantin beserta keluarga diharuskan menggunakan salam hidayah, pada proses foto bersama pun harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

Hidangan yang disajikan harus dalam bentuk nasi kotak, bukan prasmanan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumuman dan kontak langsung antar sesama tama undangan.

Untuk pelaku make up artis, mereka diwajibkan menggunakan masker dan faceshield saat sedang merias pengantin dan keluarganya. Termasuk juga memastikan alat-alat yang digunakan dalam keadaan steril dan tentunya mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah bekerja. (rilis MC Provinsi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.