Tembus Upaya Hukum Diversi, Kasus Pengeroyokan Pelajar Berakhir Damai

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Budaya senioritas masih kerap terjadi di kalangan pelajar, senior yang salah paham dan tersinggung sikap junior inilah yang memicu terjadinya pengeroyokan satu sekolah. Korban KHN (17) pelajar SMKN 7 Rejang Lebong kelas X dikeroyok oleh 15 orang yang merupakan kakak kelasnya.

Kejadian terjadi di sebuah warung manisan di samping gang SMPN 13 Rejang Lebong. Empat belas anak laki-laki tersebut mengeroyok dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian dan seorang menggunakan senjata jenis besi barnekel.

Korban mengalami 5 lobang luka robek di kepala dengan 9 jahitan, patah tulang jari kelingking tangan kiri, lecet bekas senjata dan memar di pilipis. Korban menjalani rawat jalan di RSUD Curup. “Korban tidak sampai rawat inap, hanya menjalani rawat jalan,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dengan ketentuan UU Perlindungan Anak tersebut, para pelaku dapat mengupayakan penyelesaian perkara pidana dengan mengalihkan ke proses diversi, upaya damai orang tua para pihak.

Foto: Salam-salaman para pelaku dengan korban beserta orang tua korban yang didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Setiawan, S.IK., Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, SH., Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH., dan Kepala Sekolah SMKN 7 Rejang Lebong, Budi Setia Edy.

“Kami mengupayakan restorative justice mengingat para pelaku masih di bawah umur dan ancaman pidana di bawah 7 tahun penjara. Kami lakukan diversi (28/9/22) dengan fasilitator oleh Penyidik Polsek Curup yang didampingi oleh PK Bapas Bengkulu, PK Sosial Rejang Lebong, dan Guru SMKN 7 Rejang Lebong di Mushola Polsek Curup,” terang Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho, SH.

Polres Rejang Lebong masih menunggu LINMAS dari PK Bapas Bengkulu terkait hasil diversi. Hasil diversi tersebut akan di daftarkan ke Pengadilan Negeri Curup untuk diotentikkan sehingga mempunyai ketentuan hukum tetap dan kekuatan eksekusi.

Beberapa dari hasil diversi bahwa Para Pelaku (orang tua) bersedia mengganti biaya pengobatan dan perawatan korban di rumah sakit. Para pelaku berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Para pelaku siap menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah jika melanggar kesepakatan dalam diversi.

“Kami memaafkan perbuatan para siswa, dengan syarat tidak mengulangi lagi. Jika masih mengulangi perbuatan serupa, maka akan dikeluarkan dari sekolah,” tegas Kepala Sekolah SMKN 7 Rejang Lebong, Budi Setia Edy saat diwawancarai.

Foto: Kapolres Rejang Lebong memberikan pengarahan terhadap orang tua para pelaku untuk mendidik dan menjaga anak-anaknya serta melakukan pengawasan ketat.

“Kami titip putra-putra Bapak dan Ibu, jangan sampai mengulangi lagi. Tolong lakukan penjagaan dan pengawasan, usahakan pukul 19.00 WIB atau sebelum maghrib sudah pulang ke rumah. Tolong bantu anak-anak untuk fokus sekolah untuk meraih cita-citanya, semoga kelak menjadi anak yang sukses yang berguna bagi bangsa dan negara,” arah Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK.

Untuk menghindari hal ini teradi lagi, Tonny akan menjalin kerja sama dengan sekolah yang ada di Rejang Lebong untuk melakukan razia senjata tajam atau benda keras terhadap siswa-siswi di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Upaya hukum restorative justice atau alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan selalu memberikan solusi terbaik yang mendamaikan para pihak, musyawarah bersama untuk mencari win-win solution.

Upaya hukum restorative justice yang dilakukan oleh Polres Rejang Lebong semoga memotivasi masyarakat untuk lebih mengenal upaya damai yang memberikan keadilan restoratif, seperti mediasi dan negosiasi. Sehingga masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang tetap terjalin kuat dengan lawan sengketa.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.