Tatap Muka dengan Pelaku Usaha, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Tata Cara Perijinan Kegiatan Masyarakat

Sukoharjo, Beritaterbit.com – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi tentang Perijinan dan Pemberitahauan Kegiatan Masyarakat yang mendatangkan banyak massa. Sosialisasi digelar di Warung Makan JiNung, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah pelaku usaha di bidang hotel, restoran, cafe, dan sejenisnya, serta para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, sosialisasi tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, digelar dalam rangka menyambut sejumlah even menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Sebab menjelang Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat mengadakan berbagai kegiatan hiburan yang mendatangkan banyak massa. Dimana hal itu bila tidak diatur dan dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat.

“Kita berkaca dari kegiatan-kegiatan hiburan di luar daerah, dimana banyak sekali menimbulkan gesekan dan terpaksa harus dihentikan karena sudah tidak kondusif. Untuk itu, sosialisasi ini kami rasa sangat penting untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, surat izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dibuat untuk ditaati oleh panitia penyelenggara maupun oleh pihak keamanan. Selain itu, surat ini dibuat untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Kapolres menambahkan, ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang.

Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang.

Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya.

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan Kapolri No. Pol: Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik ABRI. Terakhir petunjuk lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Substansinya kita harapkan para pelaku usaha selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah setempat maupun dengan kepolisian, apabila menggelar suatu even yang berpotensi mendatangkan massa yang banyak, sehingga bisa kita antisipasi dan kelola keamanan serta kenyamanan kegiatan tersebut,” tandas Kapolres. (GP)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.