Target Pajak Moderat, Pelaku Usaha Diminta Tak Panik

Jakarta, Beritaterbit.com – Kementerian Keuangan berharap kenaikan target penerimaan pajak tahun depan yang moderat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tidak membuat dunia usaha ketar-ketir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan, target penerimaan perpajakan yang hanya sebesar 9,87 persen pada 2018 dinilai yang muluk-muluk. Menurutnya, angka itu didapat dari basis pajak yang sudah ada dan dipengaruhi asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen serta inflasi 3,5 persen.

Sri Mulyani bilang, pertumbuhan ini cukup realistis dibanding pertumbuhan penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 35 persen.

“Dengan angka yang sama seperti pertumbuhan ekonomi, harusnya (target penerimaan pajak) tidak bikin ekonomi sampai panik. Kalau dulu, pertumbuhan penerimaan pajak memang sampai tinggi, makanya ekonomi cukup resah,” papar Sri Mulyani, Rabu (29/11).

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah sudah menyerah dalam mengerek penerimaan pajak. Ia mengatakan, pemerintah akan memperkuat basis perpajakan dengan memperkuat tingkat kepatuhan pajak.

Sebab menurutnya, saat ini Indonesia adalah salah satu negara dengan kepatuhan pajak yang cukup rendah. Hal ini terlihat dari rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau tax ratio sesuai APBNP 2017 yang tercatat 9,72 persen atau memburuk dibanding tahun sebelumnya 10,4 persen.

“Saya ingin katakan, pemerintah akan mengumpulkan pajak tapi tidak ingin menakuti dunia usaha, sehingga momentum pertumbuhan tetap terjaga. Tapi tantangannya, saat ini tax ratio ini salah satu yang paling rendah di dunia,” paparnya.

Kepatuhan pajak, lanjut Sri Mulyani, penting untuk menjaga penerimaan negara mengingat 85,04 persen dari total penerimaan negara tahun depan berasal dari perpajakan. Selain itu, penerimaan tahun depan pun perlu dioptimalisasi seiring belanja negara yang ikut meningkat 4,1 persen tahun depan.

Maka dari itu, salah satu kebijakan yang disusun untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah mengenakan denda administrasi bagi Wajib Pajak (WP) yang ketahuan belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017. Di dalam aturan itu, pemerintah akan menerapkan sanksi 200 persen bagi WP peserta tax amnesty dan 2 persen per bulan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan bagi WP yang bukan peserta tax amnesty.

“Kami akan coba naikkan tax ratio tanpa bikin ekonomi ketakutan. Kami ingin bantu, namun kalau (Wajib Pajak) tidak comply (menuruti), saya tetap kejar,” jelasnya.

Di dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di angka Rp1.618,09 triliun. Angka ini meningkat 9,87 persen dibanding penerimaan pajak sebesar Rp1.472,7 triliun di APBNP 2017.(martin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.