Tanggapan PJs Bupati Blitar Pada Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi

Kab Blitar, beritaterbit.com – Agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021, digelar pada rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Blitar. Selasa (13/10/2020).

Terkait dengan pengelolan pertambangan Galian C, PJs. Bupati, Drs. Budi Santoso, mengatakan Pemerintah Daerah telah mengambil langkah dengan menetapkan keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/609/409.06/KPTS/2019 tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blitar. Selain itu juga memberikan kemudahan pada penambang rakyat di dalam pengurusan ijin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kedepan Pemerintah akan berupaya BUMD Kabupaten Blitar agar bisa bekerjasama dengan BUMD Provinsi Jawa Timur dalam mengelola pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar. Sehingga PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk kerusakan infrastruktur jalan, PJs. Bupati akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan memperhatikan desain konstruksi jalan tersebut. Untuk jalan yang rusak sudah dilakukan pendataan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi soal ketersediaan pupuk, Drs. Budi Santoso juga menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengupayakan penyediaan pupuk tepat waktu, volume tercukupi dan tepat sasaran. Upaya-upaya yang dilakukan, diantaranya merencanakan kebutuhan pupuk dalam musim tanam sesuai dengan rekomendasi hasil penelitian litbang dalam bentuk e-RDKK berdasarkan regulasi yang ada.

Bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap peredaran, distribusi serta mutu pupuk dan pestisida yang beredar di tingkat kecamatan.

“Untuk meminimalkan penyimpangan dalam bentuk distribusi pupuk maka pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mewajibkan penggunaan Kartu Tani sebagai satu-satunya alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Dan apabila dalam 1 tahun berjalan, alokasi pupuk subsidi sudah habis, namun petani masih memerlukan pupuk subsidi maka pemerintah daerah akan mengusulkan alokasi tambahan pupuk subsidi kepada Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

Sementara menanggapi soal kriteria dan skrining yang di pakai, penanganan dan fasilitas kesehatan terkait COVID 19 di Kabupaten Blitar, PJS. Bupati menyampaikan bahwa diagnosis dan Tatalaksana COVID-19 di RSUD Ngudi Waluyo mengacu pada Pedoman Penanggulangan COVID-19 (sesuai KMK 413).

Dari Pedoman tersebut RSUD Ngudi Waluyo membuat Form Deteksi Dini yang tujuannya untuk mengklasifikasikan apakah pasien suspek, probable, atau konfirmasi. Data yang berasal dari wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan lab, rontgen dada, swab akan diisikan pada form tersebut, sehingga bisa disimpulkan secara obyektif apakah pasien COVID atau bukan. Bila pasien COVID maka akan dirawat sesuai SOP pelayanan COVID yang ada.

“Diagnosa COVID berdasarkan pemeriksaan medis, apabila hasil wawancara dan pemeriksaan fisik mengarah ke COVID didiagnosa suspect COVID. Apabila sudah disertai pemeriksaan PCR yang di RSUD Ngudi Waluyo keluar kurang dari 12 jam tersebut, maka sudah bisa memastikan confirm COVID atau bukan COVID,” kata Budi.

Berkaitan harga telor yang merosot tajam dengan kenaikan harga pakan yang sangat tinggi, Pemerintah Kabupaten Blitar telahmengirim Surat Bupati ke Dirjen PKH dengan Nomor : 524/1100/409.115.3/2020 tertanggal 25 September 2020 tentang laporan kondisi usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Blitar dan permohonan peninjauan kembali Surat Edaran Dirjen PKH Nomor 09246/SE/PK 230/2020.

“Kita juga melakukan diskusi antara tokoh peternak (koperasi peternak), pinsar, PPRN, PPN dengan tema pembahasan terkait kondisi peternakan ayam petelur dimana harga telur pada saat tanggal 2 – 7 Oktober 2020 mengalami penurunan harga pada kisaran Rp. 16.000/kg – Rp. 17.500 /kg. Namun kondisi harga telur per hari ini Selasa 13 Oktober 2020 sudah mulai membaik pada kisaran Rp. 19.000/kg,” katanya.

Sedangkan terkait dengan benur dan lobster, Pemerintah Daerah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar telah melakukan sosialisasi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 kepada nelayan di Kabupaten Blitar. Selian itu juga memfasilitasi pendaftaran nelayan calon penangkap benur melalui aplikasi e-Lobster.

“Kewenangan atas laut, pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan Provinsi maka Pemerintah Kabupaten mengusulkan wilayah yang berpotensi benur dan lobster tidak dieksploitasi keseluruhan namun harus ada konservasi wilayah untuk penangkapan benur dan lobster. Kami juga mengusulkan fasilitas budidaya (pembesaran) benur lobster, serta mengusulkan peningkatan pengawasan di wilayah Kabupaten pasca penangkapan benur dan lobster di Balai Karantina,” terangnya.

Sebelum Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita K.D , SIP menutup rapat paripuna, Anggota DPRD dari Fraksi GPN, H. Ansori Baedlowi, SH mengajukan interupsi terkait banyaknya pertambangan ilegal yang tidak mampu menghasilkan PAD. Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan melakukan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menertibkan pertambangan ilegal. Mengingat pemerintah Kabupaten Blitar tidak mempunyai wewenang untuk mengatur penertiban tersebut.

“Saya sedikit menanggapi penyampaian jawaban Bupati terhadap Galian C, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar harus segera berkoordinasi dengan aparatur Kepolisian agar dilakukannya penertiban pada tambang ilegal. Pada kenyataannya PAD dari tambang galian C hanya mendapatkan PAD sebesar 60 juta,” kata Politisi PPP.

Setelah interupsi disampaikan, Susi Narulita selaku pimpinan rapat menyampaikan karena ini merupakan rapat paripurna, PJs. Bupati tidak perlu menanggapi secara langsung. “Nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya.(San/adm)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.