Tanah Hak Erfpacht Milik Djing Sing Oe, Sudah Di Beli Desa Sejak 1953. Ini Penjelasan Dr. Solehoddin

Kota Batu, Jawatimur, beritaterbit.com – Perkara tanah yang ditempati oleh warga Masyarakat Dusun Sumbersari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu semakin terang. Pasalnya riwayat yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum setelah reformasi 1998 semakin memperjelas jika tanah seluas 4.731 meter yang semula seluas 13.5259 tersebut adalah benar-benar milik Desa Tulungrejo.

“Sejarah tanah tidak bisa di samarkan, dan kini semakin terang jika tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe ( Warga Negara Asing ) seluas 13. 5259 meter persegi pada tanggal 20 Oktober 1953 telah di beli oleh Desa Tulungrejo yang saat itu sebagai penanggung jawab adalah Kepala Desa Tulungrejo yaitu Martoredjo, “ Ungkap Dr. Solehoddin Kuasa Hukum Masyarakat Sumbersari Junggo. Di kantornya. 10/03/2021.

Pembelian itu, kata dia, berdasarkan rapat desa tanggal 25 Juli 1953 yang di hadiri oleh Masyarakat Desa Tulungrejo Kepala Desa dan pejabat – pejabat antara lain Asisten Wedono Batu saudara Sarjo, Wedono Pujon saudara Imam Juswo, B.O.D.M 18/01 saudara Suprapto, Bupati Malang saudara M. Djapan serta Djapen Batu Mohamad Rupai.

Bahkan, Kata Advokat juga Dosen Magister Hukum Universitas Widyagama dan Universitas Brawijaya ini, untuk pembelian tanah Hak Erfpacht milik Djing Sing Oe itu hasil pinjam dari Bank Amerta sebesar Rp. 30.000,- dengan jaminan pipil pajak tanah milik Masyarakat Tulungrejo, “ kata Solehoddin mengutip laporan Misnu, Tim Reformasi Tanah Desa Tulungrejo.

“Berdasarkan Surat Pengawas Agraria Malang Nomor Peng/Agr/IV/1139 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Agr/C/3020 tanggal 26 Oktober 1957 Hak Erfpacht atas nama Djing Sing Oe di cabut dan dihentikan, dan surat penghentian Hak Erfpacht itu disampaikan kepada sepuluh pejabat di Malang termasuk Kepala Desa Tulungrejo,” katanya.

Berdasarkan pembelian oleh Desa Tanggal 20 Oktober 1953, maka pada tahun 1958, Kepala Desa Tulungrejo membuat surat Nomor 51/Desa/58 Tanggal 19 Juni 1958 dibantu Asisten Wedono Batu saudara Marsaid yang ditujuhkan kepada Kantor Pengawas Agraria Malang dalam rangka memohon untuk melegalkan tanah dimaksud menjadi tanah desa atau menurut adat jawa disebut tanah Titisoro Bondodeso,” Kata Advokat Asli Madura ini.

“Tidak kunjung ada jawaban, namun pada Tahun 1964, Kata Solehoddin, Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur melalui surat Nomor I/Agr/3121/II Tanggal 5 Desember 1964 yang ditujukan kepada Kepala Agraria Daerah Malang berdasarkan surat keterangan tanggal 26 Oktober 1964 mengharapkan agar tanah Ex. R.V.E. Verp No. 2349 seluas 13.5259 HA dimusyawarahkan dan diselesaikan oleh Panitia Landrefrom karena stutusnya masuk Tanah Negara Ex Erfpacht dan karenanya dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961,” ungkapnya

Sampai disini, Kata Solehoddin menambahkan, pihak kami akan melibatkan Badan Pertanahan, Pemerintah Kota Batu, Propinsi Jawa Timur, serta Menteri Dalam Negeri untuk terlibat dalam perkara ini, kami yakin ada keterlibatan pemerintah atau penyalagunaan jabatan saat itu sehingga tanah tersebut beralih tanpa melalui prosedur yang benar, ” pungkasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.