Tak Butuh Waktu Lama Tim Polres Bekuk Pelaku Pembunuhan Janda Anak Tiga

LUBUKLINGGAU, beritaterbit.com – Tidak mesti menunggu lama, tim Satrekrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rapainawati (40) janda anak tiga yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di depan pintu kamar dalam rumahnya di RT 4, Jl Patimura, Gang Ansor, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Satreskrim, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Sunandar, sehingga dalam waktu 6 jam berhasil mengendus keberadaan tersangka yang dengan kejam menghabisi nyawa korban dengan membabi buta.

Diketahui bahwa tersangka Angga Saputra Tunggal (21), memang sering ke rumah korban. Tersangka ditangkap dirumahnya di Dusun 2, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (12/3).

Tersangka mengaku jika dirinya dengan korban sebagai saudara angkanan dengan memanggil korban yakni bibik.

“Motif sementara pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban. Tapi tidak menutup kemungkinan lainnya, masih kita kembangkan lagi,” ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin dalam rilis ungkap kasus pembunuhan.

“Kita mengumpulkan semua informasi dengan segala daya dan upaya kita untuk bisa melaksanakan pengungkapan dan alhamdulillah dalam waktu enam jam terungkap,” katanya.

Selain itu, terungkapnya kasus pembunuhan itu berkat informasi masyarakat yang ikut aktif membantu dan pihak Polres Lubuklinggau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Mura, Syamsul Joko yang kooperatif membantu mengungkap kasus sehingga menjadi terang benderang.

“Tersangka adalah honorer di Satpol PP Kabupaten Mura. Lalu setelap apel pagi, dia (pelaku) berkunjung ketempat korban. Saat kesitu (rumah korban), korban menagih hutang. Karena pelaku ada utang Rp300 ribu dengan korban,” bebernya.

Lantaran berulang-ulang ditagih utang oleh korban, lantas tersangka kesal. Sehingga terjadi pertengkaran. Kemudian tersangka refleks mengambil pisau yang sudah sering dibawanya dari pinggang dan menusuk korban sampai tewas ditempat.

“Kurang lebih ada enam luka ditubuh korban. Dipunggung dua, leher satu, satu gorokan dan didada ada empat,” ungkapnya.

Tersangka kepada Polisi mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun perbuatannya tersebut diganjar dengan pasal 338 dan 365 ayat 3. Tersangka usai membunuh, juga mengambil barang dari korban berupa laptop dan HP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” timpalnya.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.