Sudah Bau Tanah, Kakek ini Perkosa Anak Bawah Umur

MUSIRAWAS – Entah apa yang sedang merasuki pikiran kakek Usman (68) warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan yang tega berbuat cabul kepada anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban, Poniran (40) melaporkan peristiwa tersebut pada Mapolsek BTS Ulu, dengan LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu pada tanggal 9 Februari 2018.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, SH, mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota piket SPKT Polsek Bts Ulu sekitar pukul 10.00 Wib menerima laporan tentang tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Dikatakannya, setelah anggota mendapat informasi kalau pelaku berada dirumahnya di Desa Raksa Budi Sp6. Personel Kapolsek langsung meluncur ke rumah pelaku dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek BTS Ulu Cecar guna untuk penyelidikan.

Diceritakan, pemerkosaan itu dilakukan hingga dua kali, yang pertama terjadi pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 12.00 Wib.

“Saat korban sedang mengambil bambu dikebun karet warga, lalu korban kebelet pipis, saat korban sedang membuang air kecil, tiba-tiba pelaku datang langsung memegang bahu dan menidurkan korban memperkosanya,” terang Kapolsek.

Kedua kalinya terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu, saat itu korban hendak mengambil rumput untuk pakan ternak di kebun pelaku, tiba tiba pelaku kembali memegang bahu, lalu memperkosa korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, takut serta mengalami sakit di alat kelaminnya,” terang Kapolsek.(Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.