Sosialisasi PT Melisya Sejahtera, Ini 10 Poin Hasil Kesimpulan

Bolmong, beritaterbit.com – Sosialisasi PT Melisya Sejahtera dengan maksud menyerap informasi dan diskusi atas kegiatan dan operasional perusahan.

Dalam sambutan Bapak David Pimpinan Perusahaan PT Melisya Sejahtera apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh perusahaan harus disosialisasikan.

Adapun tanya jawab sempat warga Tiberias Ibu Sri menanyakan terkait peninjauan kembali apa yang sudah menjadi keputusan Inkracht.

Kemudian dalam hal Kamtibmas Kapolsek Poigar Ipda Firman menyampaikan pengertian Inkracht Van Gewijsde memiliki makna putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan sosialisasi yang menjadi moderator adalah Camat Poigar dengan penyampaian, mari kita menghargai apa yang sudah menjadi keputusan, kami pemerintah mengharapkan juga dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan jika dalam penerapan perusahan dapat melakukan pemetaan apa yang menjadi ketentuan dan kompensasi untuk masyarakat.

Di tempat yang sama Ormas Laskar Anti Korupsi Firdaus Mokodompit menyampaikan, kami juga sangat memperhatikan atas bantuan dari perusahaan dengan adanya CSR.

Sangadi Desa Tiberias sebagai Plh adalah Bapak Remon Elias juga berargumentasi yang sama atas penguatan-penguatan karena Desa Tiberias adalah desa potensial sebagai destinasi parawisata.

Lanjut Remon, perusahaan dapat menjelaskan secara terbuka adanya pengaturan operasional perusahaan sistemnya akan dilaksanakan transparan.

Diskusi tanya jawab alot namun kondusif, kepekaan masyarakat itu merupakan dinamika namun terpantau perusahaan melakukan sosialisasi untuk menghindari adanya pihak yang memprovokasi.

Terpantau dengan kehadiran unsur forkopimca Poigar Danramil Poigar Pelda Syukur bersama jajaran turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Perusahan PT Melisya Sejahtera kegiatan kondusif.

Di akhir kesimpulan ada 10 Poin hasil keputusan Rapat sosialisasi PT. Melisya Sejahtera:

1. PT. Malisya Sejahtera telah menang perdata sesuai Putusan Mahkamah Agung no. 2566 k/Pdt/2020.
2. Tujuan sosialisasi yaitu menyampaikan kepada masyarakat desa Tiberias bahwa PT Melisya Sejahtera akan kembali beraktivitas.
3. Dalam rangka pemerataan luas lahan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai petani penggarap maka akan dilakukan pendataan kembali para petani yang ada di Desa Tiberias dan dipetakan dengan luas lahan yang sama rata dan penataan ruang akan dilakukan dalam konsep perkebunan tanaman musim yang bisa dijadikan spot wisata desa.
4. Perusahaan bersedia membantu dengan memberikan CSR dan menopang kegiatan pemberdayaan masyarakat di Tiberias.
5. Selama petani menggarap di lokasi perusahaan maka diwajibkan mengikuti peraturan yang disepakati bersama pemerintah desa, Forkopimcam dan perusahaan.
6. Setiap petani penggarap hanya boleh menanam tanaman musiman.
7. Lokasi lahan garapan petani yang akan dijadikan kebun induk, tanaman yang sudah ditanam akan diberikan ganti rugi dan petani tersebut akan dipindahkan ke lokasi Lahan yang lain.
8. Permohonan perluasan desa nanti akan dilaksanakan pada saat perpanjangan izin hak guna pakai mengingat pada saat take over perusahaan dengan ex PT. Poigar sudah dilakukan Penyayatan dan sudah diberikan hibah kepada masyarakat.
9. Pada saat akan melakukan aktivitas, untuk tenaga kerja diluar tenaga teknis akan direkrut dari masyarakat desa Tiberias.
10. Sebagian besar masyarakat mendukung aktivitas perusahaan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Poigar, Danramil Poigar, Camat Poigar, Sangadi, Ormas LAKI, LSM, jurnalis media online dan masyarakat desa Tiberias. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (Tim/Yance Sumerah)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.