Soal 3 Periodesasi Jabatan Kepala Desa Sukaberas, Ini Keterangan Bacalon Kadesnya

Perbaungan, Beritaterbit.com – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan menggelar pesta rakyat pemilihan kepala desa, sebagaimana terdapat 102 desa di 16 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2022, dan khusus untuk wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai terdapat 72 (tujuh puluh dua) desa yang terbagi di 11 kecamatan di Sergai akan melaksanakan Pilkades.

Sedangkan untuk wilkum Polres Tebing Tinggi ada 30 (tiga puluh) desa terbagi di 5 kecamatan yang juga akan menggelar Pilkades. Salah satunya Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan.

Beberapa komentar dan tanggapan masyarakat menyikapi terkait masalah pencalonan Kepala Desa incumbent MHD Arsyad, bahwa menyatakan jika Kepala Desa Arsyad sudah menjabat selama 3 Periodesasi.

Menyikapi terkait rumor pendapat tersebut, awak media ini bersama rekan pers dari beberapa Medai Online menyambangi kediaman dari Kepala Desa Arsyad, Selasa (18/01/2022).

“Terkait dengan pencalonan saya sesuai dengan surat yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 18.18/410/001/2022 Prihal: Periodisasi Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai, menindaklanjuti surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukaberas Kecamatan Perbaungan No: 09/P2KD/SB/2021 Tertanggal 26/11/2021 hal klarifikasi masalah 3 periodesasi sesuai pasal 16 ayat 1 huruf K, pencalonan saya diterima,” imbuh Arsyad.

“Bakal Calon untuk Kepala Desa Sukaberas Kecamatan Perbaungan dinyatakan ada 3 kandidat, diantaranya MHD Arsyad (2 Periodisasi pada tahun 2008 s/d 2014 dan tahun 2016 s/d 2022); Ahmad Ade Pramana (Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa); Khairunnisa (Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa),” terang Arsyad kepada awak media.

Dihal lain terkait dengan Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai juga mengeluarkan aturan untuk seleksi para Bacalon Kades dengan mengikuti tahapan tahapan seleksi.

Diantaranya Dinas Pemerberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat keterangan tentang belum pernah menjabat kepala desa selama 3 periode yang kini sudah banyak diminta oleh bakal calon kades.

Surat keterangan ini penting dimiliki bakal calon karena menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6. Tahun 2014 tentang Desa bahwa dalam UU tentang Desa Pasal 39 disebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jadi bagi kepala desa yang telah menjabat 3 kali dipastikan tidak dapat mencalonkan kembali termasuk kades yang pernah menjabat lewat PAW walaupun masa jabatannya tidak enam tahun tapi di hitung satu periode. (arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.