Sikapi Aduan Masyarakat, Forkominda Palopo Gelar Silaturahmi Libatkan Ormas Se-Kota Palopo

Palopo, Sul-Sel/beritaterbit.com — Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH, menggelar Pertemuan Silaturahmi Antara Unsur Forkopimda dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Se- Kota Palopo di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Jumat (13/1).

Pada kesempatan itu Kapolres Kota Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., SIK., MH Menyampaikan terkait program pengaduan masyarakat.

“Adapun program yang kami ingin sampaikan adalah program pengaduan untuk memudahkan seluruh masyarakat Kota Palopo untuk mngadukan apabila ada hal tindakan kriminal yang terjadi pada masyarakat atau memberikan saran bisa melalui program pengaduan tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata aparat kepolisian hadir di tengah masyarakat Kota Palopo. Ia juga melampirkan nomor telepon agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan Kantibmas.

“Program tersebut merupakan suatu bentuk nyata dari Polres Kota Palopo yang hadir langsung di tengah masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Pengaduan Polres Kota Palopo melalui nomor 081218902002,” tuturnya.

“Tanpa bantuan dari masyarakat kami tidak bisa mendapatkan informasi kejadian yang terjadi di Kota Palopo karena seluruh informasi yang sudah terkumpul yang kami dapatkan itu semua bantuan dari masyarakat,” sambungnya.

Sementara Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kali kedua ia adakan. Ia berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Pertemuan seperti ini sudah berjalan kedua kalinya yaitu minggu lalu kita sudah laksanakan,” ucap Judas Amir.

Ia juga menuturkan sebanyak 350 Organisasi masyarakat yang ada di Kota Palopo sudah diatur dalam undang-undang. Beberapa diantaranya sudah ada yang berbadan hukum.

“Dari 350 Ormas yang ada di kota palopo ini, itu sudah di atur dalam peraturan Perundang-Undangan. Perkumpulan itu ada dua yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan perkumpulan yang tidak berbadan hukum,” ungkap Walikota dua periode itu.

Menurutnya organisasi yang sudah memiliki badan hukum harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (Ad/Art). Sementara organisasi yang belum memilik Ad/Art kata dia (Judas Amir) belum layak disebut sebagai organisasi.

“Perkumpulan yang berbadan hukum ada hal yang harus dicapai yaitu Ormas yang sudah terdaftar itu syaratnya adalah harus memiliki anggaran dasar dan anggran rumah tangga. Tidak akan disebut sebuah organisasi jika tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Turut hadir Forkopimda Kota Palopo, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Para Ketua dan Pengurus Ormas se-Kota Palopo. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.