Sidang Perdana Kode Etik Perekrutan Anggota PPS KIP Gayo Lues Dengan DKPP RI

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Permasalahan perekrutan PPS oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues akhirnya menuai protes dari masyarakat dan berlabuh di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Hal ini terbukti dengan diterimanya laporan salah satu LSM dan aktivis hukum Ari Purba SH kepada DKPP dengan nomor 43-P/L-DKPP /II/2023 dengan keterangan hasil verifikasi memenuhi syarat, artinya apa yang dilaporkan LSM dan aktifis Hukum tersebut memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti oleh DKPP, Jumat (17/03/2023).

Sidang perdana ini dilakukan pada hari ini melalui video zoom meting yang dihadiri pihak pengadu dan pihak terkadu kemudian dihadiri juga oleh KIP Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten Gayo Lues.

Sidang perdana ini langsung dipimpin ketua pimpinan sidang oleh DKPP RI kemudian dihadirkan semua saksi-saksi dari pihak pengadu dan terkadu, kemudian pihak terkadu adalah KIP Kabupaten Gayo Lues.

Dari hasil pemeriksaan berkas pengadu, DKPP RI langsung mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai kode etik pelaksanaan perekrutan anggota PPS yang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 2022 yang lalu.

Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues juga menyiapkan saksi-saksi yang bersangkutan namun kemudian Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues belum siap menjawab terhadap semua pertanyaan yang diberikan oleh ketua pimpinan sidang yang dilakukan oleh DKPP RI sehingga sidang ditutup dan dilaksanakan 2 hari kedepan setelah sidang pada hari ini.

Kemudian pihak pengadu pun akan melengkapi alat-alat bukti lagi untuk memperkuat di persidangan berikutnya.

Penulis: Junaidi

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.