Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)

Bengkulu,beritaterbit.com – Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana hukumnya adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Kita mengenal ada dua gerhana yaitu gerhana matahari dan gerhana bulan. Bila terjadi salah satunya maka Sunnah dilaksanakan shalat Sunnah. Bila gerhana matahari disebut kusuf sedangkan gerhana bulan disebut Khusuf. Maka itu niatnya ushalli sunnat kusuf atau Khusuf tergantung dengan gerhananya.

Pelaksanaan shalatnya dilakukan secara berjamaah. Shalatnya dua raka’at. Raka’at pertama setelah Al Fatihah baca surat (banyak yg baca surat Al Baqarah) lalu rukuk setelah ruku’ tegak lagi belum sujud tetapi kembali baca Al Fatihah dan baca surat lagi. Setelah itu ruku’ kemudian tegak dari ruku’ kemudian sujud. Pada raka’at kedua sama dengan pelaksanaannya dengan rakaat pertama yakni dua kali baca Al Fatihah dan surat. Selesai shalat lalu baca khutbah yang intinya memperbanyak dzikir kepada Allah terutama saat ini dengan wabah Corona.

Meskipun hukumnya Sunnah Muakkad ada baiknya kita lakukan di masjid-masjid terdekat bersawa warga. Lagi pula kita sangat jarang melakukan shalat gerhana.

Pagar Dewa, 26052021

Pesan Harian UJH

Rabu, 26 Mei 2021
Salam Ujh

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.