Sesuai Perbup Cakades dan Pemilih Diwajibkan Vaksin

Seluma, Beritaterbit.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seluma akan dilaksanakan serentak pada bulan Juni 2022 ini. Sebanyak 37 desa akan melaksanakan pilkades dengan sesuai aturan dari Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Seluma pemilihan kepala desa harus diwajibkan sudah melakukan vaksin.

Pada Perbup tersebut, Bupati Seluma Erwin Octavian menyampaikan telah mengatur tentang tata cara teknis dalam penyelenggaraan pilkades pada masa pandemi Covid-19. “Bagi Calon Kepala Desa (Cakades) wajib sudah melakukan vaksinasi tahap kedua, sedangkan untuk pemilih diwajibkan sudah melakukan vaksinasi pada dosis pertama,” ujar Bupati Seluma Erwin Octavian pada Senin (07/02/2022).

Dilanjutkan Erwin, “Perbup dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian terbaru pada saat pilkades nanti, agar bisa mengantisipasi varian baru virus Covid-19 masyarakat wajib melakukan vaksin sesuai dengan instruksi dari pusat, dan intruksi dari Provinsi Bengkulu,” sambungnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum vaksinasi pada dosis kedua dan ketiga Pemkab Seluma akan melaksanakan kembali vaksinasi massal pada hari Rabu nanti di Gedung Daerah.

“Bagi adik sanak yang belum vaksin silahkan datang ke puskesmas terdekat, pada hari Rabu nanti kita akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua dan ketiga di gedung daerah, ayo kita ramaikan,” tutup Erwin Octavian.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.