Sering Diolok dan Sakit Hati, Pemuda Bacok Satu Pemuda yang Masih Satu Desa

Nganjuk, Beritaterbit.com – Hari Jumat (24/06/22) Polres Nganjuk gelar ungkap kasus pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baron Nganjuk dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Prathama dengan didampingi Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Prathama mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 Juni 22 sekitar jam 01.00 Wib. Dalam peristiwa ini memakan korban bernama Moh Bayu Alriyatsyah (18) warga Dusun Sumurputat, Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang menderita tiga luka bacokan pada tubuhnya, dan harus dilarikan ke RSUD Nganjuk untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan tersangka berinisial AH (25) warga desa yang sama, sempat melarikan diri ke daerah Gresik sebelum akhirnya dibekuk petugas Polres Nganjuk.

Terjadinya penganiayaan ini pada saat korban berada di dalam rumah tiba-tiba didatangi pelaku dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah korban, setelah dibuka ternyata tersangka.

Kemudian tersangka mengajak korban keluar, namun setelah berjalan sekitar kurang lebih 10 meter, tiba-tiba korban dibacok tersangka menggunakan senjata tajam sejenis sabit sebanyak 3 kali, mengenai jari telunjuk korban sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut pelaku pun melarikan diri ke dalam rumah.

AKP I Gusti Agung Ananta Prathama mengungkapkan motifnya karena dendam, “Tersangka sakit hati karena sering di olok-olok dan dianggap tidak memiliki sopan santun, merupakan anak durhaka yang sering menganiaya orang tuanya,” ujarnya.

Polres Nganjuk mengamankan juga barang bukti berupa surat visum ert repertum, senjata tajam berjenis sabit yang dipergunakan untuk membacok, jaket jenis jumper warna biru tua, celana kain 3/4 warna abu abu ada bekas bercak darah.

Dengan kejadian ini Tersangka bisa dijerat pada pasal 351 (1) KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Gendro/Didik

Editor : Prasetyo

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.