Selama Libur Idul Fitri 1422 H Semua Obyek Wisata di Kabupaten Purworejo Tetap Buka

Purworejo, beritaterbit.com – Dalam rangka libur panjang hari raya Idul Fitri 1422 H mendatang, seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo tidak ditutup. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomor: 800/2788/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam SE Bupati Purworejo pada tanggal 21 April 2021 tersebut disebutkan, Implementasi Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan mempedomani sejumlah kebijakan.

Khusus daya tarik wisata atau Obwis diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kemudian untuk usaha pariwisata, seperti tempat hiburan warnet cafe tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah menerima SE tersebut. Untuk kebijakan pembatasan itu akan berlangsung sepanjang masih diberlakukan PPKM. Tindak lanjut akan segera dilakukan dengan memberikan sosialisasi melalui surat kepada seluruh pengelola Obwis.

“Rencananya akan kita kirimi surat lagi untuk mengingatkan ketentuan tersebut kepada setiap pengelola obyek wisata di Kabupaten Purworejo,” katanya, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Senin (26/04/2021).

Selain daya tarik atau Obwis, SE tersebut juga mengatur restoran/rumah makan (formal maupun informal) baik layanan di tempat maupun layanan pesan antar/dibawa pulang dibuka maksimal pada pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB. Operasional pasar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (TIYA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.