Selain Ringkus Sindikat Pemalsuan SIM B II Umum, Polres Sawahlunto Juga Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Sawahlunto, beritaterbit.com – Masih dalam Press Realease di Ruang Rupatama Mapolres Sawahlunto, Senin (27/03), Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K dan jajaran juga mengungkap penangkapan pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Tersangka PTP (39) telah mencuri sepeda motor milik Gusti Zuhindra, warga Perumahan Lembah Santur Blok A No 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

PT berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto setelah adanya laporan dari korban Gusti Zuhindra panggilan “IN” dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/2022/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMARERA BARAT, tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang oleh korban diantaranya:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna Hitam;
2. 3 (tiga) buah celengan yang berisikan uang tunai dengan total sekira Rp 2.650.000,-
(dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
3. 1 (satu) buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver;
4. 1 (satu) buah Cincin Akik Suaso;
5. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu;
6. 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna Silver;
7. Beberapa emas imitasi berupa gelang dan cincin dengan jumlah sekira 8
(delapan) buah.

Kapolres Sawahlunto., AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menyampaikan bahwa kejadian Pencurian Motor terjadi Minggu malam, 30 Oktober 2022 lalu.

“Saat itu rumah korban, Gusti Zuhindra yang berada di Perumahan Lembah Santur Blok A No 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kosong ditinggal pemiliknya selama 2 (dua) hari. Jadi merasa ada kesempatan, Pelaku “PTP” ini melakukan pencucian di rumah korban yang tak lain adalah tetangganya,” ungkap Kapolres Purwanto.

Kapolres Purwanto melanjutkan, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 31 Oktober 2022 tersebut, Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, terhadap pencurian sepeda motor tersebut.

Dari serangkaian kegiatan penyelidikan serta atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 4 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, mengamankan 1 (satu) unit HP Samsung J2 Prime warna abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial A, yang belakangan diketahui merupakan paman dari terduga pelaku PTP.

“Menurut keterangan dari A, HP tersebut didapat dari pemberian keponakannya, PTP atas keterangan tersebut, Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto terus memburu dan melakukan pengembangan. Dan pada Kamis, 9 Maret 2023 Tim Opsnal di bawah pimpinan IPDA Restu Guspriyoga, S. Tr. K langsung bergerak ke Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk mencari keberadaan PTP,” lanjutnya.

PTP berhasil ditangkap saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selain mengambil motor Vario di rumah yang sedang kosong tersebut, terduga pelaku juga telah mengambil 3 (tiga) buah celengan dengan total uang Rp.2.650.000,- 1 (satu) buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver, 1 (satu) buah Cincin Akik Suasa, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna Silver, sesuai dengan yang dilaporkan korban kepada Polres Sawahlunto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata PTP juga mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa Masjid di Kota Sawahlunto diantara: Masjid komplek perumahan PLN Talawi, Masjid Mujahidin, Simpang Kolok Mudiak dan Masjid Karang Anyar Desa Sikalang.

PTP mengaku pencurian Kotak Amal itu dilakukanya pada bulan Mei 2022.

Saat ditanya oleh Kapolres di hadapan Awak Media saat Press Realease tersebut, PTP mengaku bahwa motifnya melakukan pencurian Sepeda Motor karena ada kesempatan yaitu ketika rumah tetangganya kosong karena ditinggal pergi selama 2 hari. Selain itu juga karena desakan kebutuhan ekonomi, karena PTP sudah tidak bekerja lagi akibat tambang tempatnya bekerja tutup.

Kepada PTP akan dijerat dan dikenai ancaman pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.