Sekretaris KOMNAS WASPAN RI Sulsel: Kinerja Penyidik Sudah Sesuai SOP

Gowa, Sul-Sel/beritaterbit.com – Terkait kasus terlapornya ASO’ CS di Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulsel dalam kasus dugaan melakukan penyerangan di salah satu rumah di Jalan Abdul Talib Deng Narang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 2022 lalu yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri, menuai tanggapan serius dari sejumlah lembaga sosial kontrol.

Yang mana sebelumnya ASO’ Bin Nakku bersama dua orang temannya dilaporkan oleh salah seorang perempuan sesuai dengan laporan polisi No.LP/B/59/V/2022/SPKT Res Gowa/Sek Somba Opu tanggal 2 Mei 2022.

Keterkaitan dengan hal ini, Mirwan SH selaku Kuasa Hukum ASO’ CS saat dijumpai oleh sejumlah wartawan disalah satu rumah kliennya di belakang SPBU di Jalan Pengayoman Makassar, Kamis (23/6/2022).

Menurut dia, “Kami tetap mendampingi dan menghadirkan ketiga klien dalam panggilan polisi di Polsek Somba Opu untuk langkah penyidikan dan alhamdulillah berjalan dengan lancar dan kami masih tetap menunggu hasil dari penyidikan dikepolisian yang sudah berlangsung sesuai dengan SOP kepolisian di Polsek tersebut,”  ujarnya.

Lebih lanjut Mirwan S.H menyampaikan bahwa, “Polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya seperti yang dimaksud dalam laporan saudari Jum Dg Rannu di Polsek Somba Opu. Dia berpendapat karena belum kuat bukti ditetapkan tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) seseorang ditetapkan tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut wartawan menjumpai Sekertaris Lembaga Pengawas Apratur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) Sulawesi Selatan di kantor Sekretariatnya di Jalan Borong Raya Baru, Makassar, Kamis malam (23/6/2022) untuk diminta komentarnya seputar hal tersebut.

Menurut dia, hukum itu butuh bukti bukan asumsi atau pendapat. Jika penyidik tidak menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku/tersangka karena mempunyai dasar pertimbangan yakni unsur-unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka belum memenuhi maka sebagai penyidik yang memahami tentang hukum maka ia tidak berani melakukan penahanan terhadap seseorang yang belum kuat bukti sebagai pelaku.

Lebih lanjut Frans Kato menyampaikan bahwa, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebagai berikut (1) pengakuan yang bersangkutan bahwa benar dia melakukan perbuatan tindakan pidana yang dituding kepadanya. (2) keterangan saksi yang tahu akan peristiwa yang terjadi tersebut. Saksi yaitu orang yang melihat dan mendengar dan tak boleh ada saksi yang direkayasa karena hal yang demikian tidak dibenarkan oleh KUHP. (3) barang bukti yang diperoleh ditempat kejadian atau pelaku yang menyerahkan barang bukti kepada penyidik. (4) petunjuk.

Dan jika hasil dari penyelidik oleh penyidik tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka penyidik belum bisa menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku sambil menunggu proses lebih lanjut. “Sebagai Penyidik mereka sangat memahami tentang aturan hukum pidana maka dalam menjalankan tugas, mereka harus profesional karena mereka yang berdiolog langsung dengan seseorang yang dituding sebagai pelaku ketika membuat Berita Acara Perkara (BAP ),” tuturnya.

Frans Kato juga menambahkan, “Apabila pihak penyidik sudah memperoleh dua alat bukti maka mereka sudah bisa menahan seseorang yang dituding sebagai pelaku atau ada korban yang luka akibat adanya sebuah peristiwa tersebut maka polisi wajib menahan orang yang bersangkutan dan jika tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan sebagai tersangka maka wajarlah penyidik tidak menahan,” tutup Frans. (TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.