Sekolah MIN Di bawah Naungan Kemenag Salatiga Dipasang MMT Dijual Cepat Tanah Ini, Opss.. Ada Apa Ya?

SALATIGA,beritaterbit.com – Ahli waris lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol RT 4/RW VI,Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga, memasang spanduk MMT bertuliskan dijual cepat tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi, tanpa perantara.

Selain itu juga dituliskan, Perhatian!! tanah ini adalah milik kami secara sah. Selaku ahli waris dari alhmarhum bapak Sarkowi berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 akan kami pecah waris (Dijual).

Saat memasang spanduk mmt tersebut, perwakilan ahli waris yakni Juwarno (65) dan Sugiman (69) didampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH.

Ditemui awak media usai pemasangan mmt, Jumat (27/8/2021) Ely Lidiana SH mengatakan, pemasang spanduk mmt tersebut adalah upaya dan bentuk protes ahli waris terkait persoalan tanah miliknya yang dirikan bangunan MIN oleh Kemenag Salatiga belum selesai dan tidak ada kejelasan.

“Kalau bangunanya memang milik MIN Salatiga , tetapi tanahnya ini milik klien kami selaku ahli waris. Dan bisa dibuktikan sesuai C Desa ataupun SPPT masih milik ahli waris dari alhmarhum bapak Sarkowi,”kata Ely.

Dijelaskan Ely, dulunya almarhum Sarkowi adalah salah satu pemuka agama wilayah Gamol ini. Saat itu masyarakat dilingkungan Gamol butuh tempat pendidikan atau sekolahan. Dan saat itu sempat diadakan rapat desa yang selanjutnya diumumkan siapa yang berkenan tanahnya dijadikan tempat untuk sekolahan dan akan ditukar dengan luasan tanah tiga kali lipat dari luasan tanah yang dipakai.

“Berhubung saat itu tidak ada yang unjuk jari, maka almarhum bapak Sarkowi menawarkan jika dirinya punya lahan tanah ditepi jalan. Dan setelah disepakati, saat itu tanah almarhum bapak Sarkowi ditukar dengan tanah bengkok yang saat ini berada disebelah di Jalan Lingkar Salatiga kurang lebih seluas 2700 meter persegi. Jadi saat itu pihak keluarga sudah tenang karena sudah ada pengganti tanah yang di pakai untuk MIN,”jelas Ely.

Selanjutnya, pada tahun 2007 tanah bengkok tersebut sebagian terkena pembebasan lahan untuk dibangun Jalan Lingkar Salatiga. Dan saat itu ditunjuklah alhli waris untuk menunjukan dokumen bukti kepemilikan tanah tersebut dengan tujuan untuk pencairan dana pembebasan lahan dari Pemerintah Kota Salatiga. Akan tetapi saat itu ahli waris tidak memiliki bukti bukti itu, karena proses tukar guling itu hanya sebatas lesan.

“Jadi dalam tukar guling tersebut belum sah karena sama sekali tidak ada dokumen sama sekali, baik dokumen tukar guling hibah mapun wakat,”terangnya.

Ditambahkan Ely, karena ini belum sah dalam proses tukar gulingnya, dan pada saat bangunan MIN ini didirikan pihak keluarga ahli waris bingung, terlebih saat akan membagi ke semua ahli waris.

Pernah dilakukan koordinasi dengan Kemenag Kota Salatiga

Terkait persoalan ini sudah tiga kali dilakukan koordinasi dari pihak ahli waris ke kantor Kemenag Salatiga. Dan saat kita tunjukan dokumen bukti bukti kepemilikan, pihak kemenag pun mengakui jika lahan yang didirikan bangunan MIN tersebut adalah milih ahli waris.

“Dan hingga saat ini pun Kemenag Salatiga tidak memiliki bukti jika tanah yang didirikan MIN tersebut adalah miliknya. Jadi menurut saya pembangunan MIN tersebut ilegal atau mencerobot tanah yang bukan haknya,”tandas Ely.

Disampaikan Ely, dengan dipasangnya spanduk mmt ini kami berharap pihak Kemenag Salatiga segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut.

“Harapannya agar kemenag segera menyelesaikan, toh.. dulu pada saat dikumpulkan di kemenag sudah ada kesepakatan bahwa dari pihak keluarga sudah bersedia, jika tanah miliknya diganti dengan lahan tanah lain ataupun dibeli oleh kemenag. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan saat beberapa kali mendatangi Kantor Kemenag Salatiga hasilnya mentah,”pungkasnya.

Sementara Juwarno dan Sugiman selaku perwakilan ahli waris hanya bisa berharap persoalan ini lekas selesai.

Sampai berita ini diturunkan pihak Kemenag Salatiga belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.