Sekjen MAKI Minta Kajati Jatim Lakukan Penyelidikan Atas Informasi Dugaan Penyimpangan Pendistribusian Bansos BPNT dan PKH Kab. Nganjuk

Mojokerto, beritaterbit.com – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara Surakarta dan di Jl.Raya Mojosari – Pacet Km.5, RT 03, RW 93 Mojojejer, Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan atas informasi dugaan penyimpangan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 lalu.

Hal ini dituangkan dalam Surat ber Kop Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Bernomor : 4101 / SK / MAKI / I / 2021, yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl. A.Yani No.54 – 56 Surabaya.

Menurut Komaryono, SH, MM, SdM, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MAKI, dugaan penyimpangan pendistribusian BPNT dan PKH tersebut adalah, adanya dugaan banyaknya E- Warung yang fiktif atau tidak sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Permensos No.5 Tahun 2021 ( Yang ditunjuk / disebut E Warung adalah Warung / Toko Sembako yang ada di Desa – desa yang telah diberi / memiliki Electronic Data Capture (EDC). Dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil Sembako, sebagaimana kebutuhan saat itu ), yang mana di sini tujuan dari pemerintah adalah untuk pemerataan perekonomian pada masyarakat / usaha Mikro di pedesaan.

Kedua, Adanya dugaan mafia pengadaan / suplier sembako yang bekerjasama dengan oknum-oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk, sehingga terjadi monopoli oleh salah satu pihak untuk mencari keuntungan pribadi mafia pengadaan / suplier sembako.

Ketiga, Adanya dugaan Mark Up harga sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana harusnya KPM menerima sembako senilai Rp 200.000,- namun kenyataan di lapangan KPM hanya menerima sembako berkisar senilai Rp 150.000,-

Keempat, Adanya dugaan penggunaan Kartu Gesek / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang harusnya dipegang oleh KPM, namun kenyataan yang ada banyak oknum pendamping yang membawa Kartu Gesek / Kartu Keluarga Sejahtera yang seharusnya menjadi hak KPM, bahkan KPM sendiri tidak mengetahui Nomor PIN dari Kartu Gesek / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kelima, Adanya dugaan banyak masyarakat / PKM yang berhak belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan masyarakat yang berhak / KPM tidak pernah mengetahui PIN ATM mereka.

Yang menjadi pertanyaan adalah, Apakah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk tidak mengetahui adanya E Warung fiktif di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kedua, Apakah begitu kuatnya jaringan mafia pengadaan / suplier sembako di Kabupaten Nganjuk sehingga tidak dapat tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dan yang ketiga, Apakah dibenarkan, sampai masyarakat yang berhak / KPM tidak diberi tahu atau tidak mengerti PIN KKS sendiri.

Dari uraian tersebut di atas, demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan profesionalisme, kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan bila perlu ditingkatkan ke proses penyidikan.

Surat Mohon Perlindungan Hukum atas Informasi Dugaan Penyimpangan Pendistribusian Bansos BPNT dan PKH tersebut ditembuskan ke Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri serta Arsip, tertanggal, 11 Januari 2022 di Surabaya, Tertanda tangan Komaryono, SH, MM, SdM, Sekretaris Jenderal MAKI. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.