Sekda Ingatkan Batas Ambang Waktu Pendataan Pegawai Non ASN 30 September 2022

Seluma, Beritaterbit.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE., MM., M.Si memimpin Apel Bersama yang dilaksanakan rutin setiap hari Rabu di lokasi Pasar Sembayat dalam mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Seluma ‘Mla Besamo Njadika Seluma Alap’.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Marhakidinata, S.Pd, M.Pd, bertugas sebagai komandan apel diikuti Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, para Asisten dan Staf Ahli Para Kepala OPD beserta jajarannya, Rabu (7/9/2022).

Sekretaris Daerah mengingatkan kembali terkait dengan pelaksanaan pendataan tenaga honorer yang disampaikan langsung oleh Bupati Seluma bahwa batas waktu pendataan pegawai non-ASN yang diberikan oleh Kemenpan-RB adalah sampai tanggal 30 September 2022.

“Pendataan seluruh PTT di semua OPD, kecamatan, kelurahan maupun Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma berkoordinasi ke BKPSDM Kabupaten Seluma, karena ini salah satu dasar agar bisa mengikuti tes P3K,” ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, terkait dengan disiplin pegawai bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sekarang dilakukan persemester dan pejabat serta atasan penilai adalah Bupati, hal ini sudah disosialisasikan kepada Kasubbag Kepegawaian masing-masing OPD, jelasnya. (adv)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.