Sekber DPC IPJT Purworejo Menang Atas Sengketa LPJ Lawan Pemdes Rimun

Semarang, beritaterbit.com – Pemerintah Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya bersedia memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 kepada Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam sidang mediasi di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, Muhammad Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.

Ketua Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, Muhammad Fauzi saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Rimun terkait keterbukaan informasi publik.

“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya laporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi pablik,” kata Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan, bahwa sebelumnya Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Setelah itu kami ajukan sengketa melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008. Tadi juga dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa LPJ bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum dan akhirnya Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJ itu kepada Sekber DPC IPJT Purworejo,” ungkap Fauzi.

Sementara itu, dalam sidang mediasi yang digelar di Kantor KIP Jawa Tengah, Pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, dengan jangka waktu sampai tanggal 11 Mei 2022 sejak ditandatangani kesepakatan sidang mediasi tersebut. (Ndari)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.