Satresnarkoba Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja di Hutang Lindung Karang Pinang

REJANG LEBONG, BENGKULU – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil menemukan Ladang Ganja seluas 0,5 Hektar, Minggu (4/2/2018) pukul 05.00 WIB (Pagi), di perbatasan hutan lindung Wilayah Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dilakukan penggrebekan, di sekitar ladang ganja tidak ditemukan pemilik ladang, diduga sudah melarikan diri.

Pada penggerebekan tersebut Satresnarkoba polres Rejang Lebong mengamankan barang bukti tanaman yang diduga jenis ganja sebanyak 103 batang dan satu karung beras ganja kering.

Sebelumnya, Sabtu 3 Februari 2018 sekitar Pukul 20.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat info dari masyarakat , bahwa di wilayah Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Belitu Ulu/ Perbatasan dengan hutan lindung terdapat ladang tanaman aneh yg diduga tanaman ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan ke Wilayah Desa Karang Pinang dengan berjalan kaki kurang lebih 4 jam perjalanan.

Minggu 4 Februari 2018 sekira Pukul 05.00 Pagi WIB, Personil Satresnarkoba Polres Rejang Lebong TIBA dilokasi dan langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan di salah satu pondok, namun tidak ditemukan seorang pun di pondok. Kemudian Personil Satresnarkoba langsung melakukan melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan ladang ganja seluas ± 0,5 Ha tersebut dengan jumlah 103 batang tanaman dan 1 karung ganja kering ditemukan di dalam pondok.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Rejang Lebong. Selanjutnya Pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan kades Karang Pinang dan akan melakukan koordinasi ke BPOM Bengkulu.

Sumber : Basuki, global post Bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.