Satres Narkoba Polres Bone Gagalkan 2 Kg Sabu dan 4.500 Ekstasi Siap Edar

Bone, Beritaterbit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkotika jenis Sabu lintas provinsi yang ditangkap di 2 TKP di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan S.IK dalam Press Release mengatakan, “NC (33) lak-laki memperoleh barang jenis sabu dari seorang tak dikenal di Kabupaten Maros Atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku uang senilai Rp 20 juta yang dinyatakan DPO,” tutur Kapolres di Aula Polres Bone, Selasa (31/1/2023).

NC ditangkap di Jalan Masjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sekira pukul 11.30 Wita, Sabtu (28/1/2023).

NC berdominsili di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selimut Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan, yang siap mengedarkan narkotika diduga jenis Sabu seberat 2 kg dan 9 bungkus berisi 4.500 butir jenis pil ekstasi, 1 unit handphone merk Vivo warna biru metalik.

Lanjut Arief Doddy menjelaskan, inisial IM (38) laki-laki ditangkap di Dusun Kampiri Kecamatan Tadangpalie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 Wita.

“Barang jenis Sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial CM berdominsili di Kota Medan seharga Rp 125 juta dengan maksud untuk dijual,” ujarnya.

IM berdominsili di Dusun Sura Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dengan barang bukti di TKP 1 seberat 92,7923 gram diduga narkotika jenis sabu.

“Sementara di TKP 2 satu sachet ukuran besar berisi kristal bening seberat 43,7230 gram di duga narkotika jenis sabu, 40 sachet ukuran sedang berisi kristal bening seberat 37,8987 gram dan 1 unit handphone jenis Samsung warna hitam Silver, sebilah senjata tajam jenis keris,” ungkap Arief Doddy Suryawan.

Kapolres Bone menegaskan, Pelaku IM disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 Milyar.

“Sementara Pelaku NC disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (Arur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.