Sat Resnarkoba Polres Bone Ringkus Warga Wajo dan Sidrap

Bone, Beritaterbit.com – Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu pada hari Minggu 05 November 2023 sekira pukul 01.30 WITA di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku bernama Al (44) dan NH alias AD (36) warga Kabupaten Wajo dan warga Kabupaten sidrap bernama AL alias GR (48).

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam. Di dalamnya terdapat 49 (empat puluh sembilan) sachet narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan dalam konferensi Pers, Selasa (7/11/2023).

“Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak permen happydent yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet Sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” jelasnya.

Lanjut dikatakan AKBP Arief Doddy, atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya.

lebih lanjut, sementara saudara AL alias GR masih dilakukan pencarian dan
setelah keesokan harinya pelaku saudara AL Alias GR ditangkap di rumahnya di
Dusun Salobompong, Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng
Kabupaten Sidrap.

Barang bukti yang diamankan berupa 52 (lima puluh dua) sachet Sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening berat kotor 53,58 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah, 1 (satu) buah kotak permen happydent, 1 (satu) batang pirex kaca, 2 (dua) lembar kertas slip bukti transfer uang pembelian sabu.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.