Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com – Prestasi yang luar biasa membanggakan kembali ditorehkan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar. Dalam kurun kurang dari 2 Minggu atau tepatnya 10 (sepuluh) hari, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial J (40) dan SW (33) yang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta melalui rilisnya membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Untuk Terduga pelaku J (40), warga Nagari Simawang yang berpropesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Rumahnya Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Pada terduga pelaku J (40), Tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil diduga Shabu, serta 1 (satu) pak plastik klip bening yang ditemukan didalam lemari pakaian miliknya.

Sedangkan untuk terduga pelaku SW (30), warga Lantai Batu, Kecamatan Lima Kaum diamankan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 di sebuah warung di Jorog Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Pada terduga pelaku SW (30) diamankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

Pada pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

Untuk terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MR)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.